Berikut Petimbangan Penolakan Usulan Masjid Terapung Walikota Dumai
Rabu, 12 Februari 2014 17:39 WIB
DUMAI - Sebanyak 7 item dan pertimbangan Tim Banggar DPRD Dumai menolak usulan Walikota Dumai Khairul Anwar tentang pembangunan masjid terapung di kawasan Dumai Central Park tersebut.
7 item dan petimbangan penolakan itu tertuang dari hasil laporan Tim Banggar DPRD Dumai pada sidang paripurna yang secara langsung dipimpin Ketua DPRD Dumai Zainal Effendi didampingi Waka DPRD Zainal Abidin dan dihadiri Walikota Dumai.
Juru Bicara Tim Banggar DPRD Dumai Amris dalam laporannya mengatakan, pembangunan mesjid Indah sebagai icon Kota Dumai pada umumnya anggota DPRD Khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Dumai sangat-sangat mendukung rencana pemerintah daerah.
Namun demikian, dukungan itu ada beberapa petimbangan yang harus dicerna Walikota Dumai Khairul Anwar sebagai bahan evaluasi dan saran agar tidak dianggarkan pada APBD Kota Dumai Tahun 2014 dengan pertimbangan sebagai berikut
Berikut alasan Banggar DPRD Dumai Tolak Usulan Masjid Terapung:
1. Tempat, lokasi dan waktu pekerjaan perlu pengkajian lebih mendalam, hal ini berdasarkan penjelasan konsultan perencana, luas Bukit Gelanggang kurang dari 4 Hektar. Sedangkan luas pelataran dan luas masjid lebih kurang 1 hektar belum termasuk sarana yang telah dibangun oleh pemerintah daerah.
2. Kemudian penyiapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam Pasal 29 ayat (3) menyebutkan bahwa proporsi Ruang Terbuka Hijau public pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari wilayah kota.
3. Tidak sesuai dengan Master plan Taman Bukit Gelanggang yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Tahun 2013. Bangunan dan menara berdasarkan design perlu ditinjau ulang karena menganggu tegangan tinggi listrik Pertamina;
4. Berdasarkan saran dan pendapat para Tokoh masyarakat pada rapat Kerja / dengar pendapat bersama DPRD menyarankan kepada DPRD lokasi pembangunan masjid terapung di Taman Bukit Gelanggang hampir 98 persen yang hadir tidak menyetujui.
5. Mempertimbangkan hasil bahasan dimaksud, pelaksanaan pembangunan Masjid Terapung tidak dapat dilaksanakan melalui Anggaran Tahun tunggal, namun melalui Anggaran tahun jamak.
6. Berdasarkan Pasal 54a ayat (6)Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan anggaran Pembangunan Tahun Jamak ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tidak melebihi jabatan Kepala daerah;
7. Berdasarkan ketentuan dimaksud, rapat hasil bahasan Badan Anggaran DPRD untuk pembangunan masjid Terapung ditunda sampai ada kepastian penetapan lokasi, perencanaan yang matang dan alokasi anggaran yang jelas atau dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian laporan hasil kerja Tim Banggar DPRD Dumai menyoal masalah penolakan usulan anggaran pada APBD 2014 untuk pembangunan masjid Terapung di kawasan Dumai Central Park atau Bikit Gelanggang oleh Walikota Dumai.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

