Laporan Hasil Kerja Banggar DPRD Dumai,
Pendapatan RAPBD 2014 Masih Cenderung Bebani Rakyat
Rabu, 12 Februari 2014 17:38 WIB
DUMAI - Juru Bicara Tim Badan Anggaran DPRD Dumai Amris mengatakan, pada sisi pendapatan RAPBD masih cenderung membebani masyarakat, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD tahun 2013 masih didominasi dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah yaitu sebesar Rp.108.463.731.156,00 sesuai dengan semangat otonomi daerah.
"Seharusnya Pemerintah Daerah lebih kreatif meningkatkan pendapatannya diluar pajak dan retribusi daerah. Dengan demikian, Pemerintah Daerah segera mungkin mengevaluasi Perusahaan Daerah (BUMD) pada tahun yang sama hanya memberikan kontribusi Rp. 2.338.380.000 atau sebesar 1,5 persen dari jumlah PAD sebesar Rp. 149.241.201.473,25," kata Amris dalam laporan hasil kerja Tim Banggar soal RAPBD 2014, Rabu (12/2/14).
Dikatakan Amris, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Tahun 2014 diprediksi sebesar Rp. 104.156.404.650 terdiri dari sektor Pajak Daerah sebesar Rp. 50.574.863.650 dan retribusi daerah sebesar Rp. 53.581.541.000. Padahal, pada prinsipnya Struktur APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2014 secara keseluruhan telah menggambarkan komposisi anggaran yang sesuai dengan arahan regulasi dan perencanaan pembangunan.
"Dimana Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 468.539.378.100,68 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 873.226.258.190. Namun bila dilihat berdasarkan Anggaran Satuan Kerja masih ada dinas, Badan dan kantor Belanja Operasional lebih besar. Tentunya ini semua semakin menjadi beban masyarakat yang notabene pemilik anggaran tersebut," ungkap Amris dalam pidatonya kepada seluruh tamu undangan.
Dalam pidatonya itu, Amris juga menyampaikan permasalahan pembangunan lanjutan infrastruktur Air Bersih melalui proyek Multy Years. Dikatannya, sudah 4 tahun yang lalu belum dapat dilanjutkan oleh Pemerintah Daerah sebagai prioritas pembangunan daerah. Dengan persoalan ini, Badan Anggaran DPRD menyarankan kepada Pemerintah daerah dapat mempertanggung jawabkan anggaran serta menyampaikan inventarisasi atau status asset kepada DPRD Kota Dumai.
Dilanjutkan Amris, pemerintah daerah mengusulkan dana sebesar Rp. 19.954.203.516.81 dengan 7 kegiatan yang pada akhir tahun anggaran 2013 belum dapat diselesaikan 100 persen, maka di DPAL kan pada APBD Kota Dumai Tahun 2014 dan tidak dibayarkan. Maka dari itu, Badan Anggaran DPRD menyarankan kepada Pemerintah Daerah tidak dianggarkan pada APBD Tahun 2014 sesuai hasil bahasan bersama TAPD.
"Karena masalah ini bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 137 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Pasal 138 Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2014," ungkap Amris.
Kemudian mengenai usulan rencana Pemerintah Daerah membangun Masjid Terapung di Taman Bukit Gelanggang. Dimana pada saat pembahasan tidak ada keterbukaan Pemerintah Kota Dumai nilai anggaran yang dibutuhkan untuk pembanguna Masjid tersebut, hal ini setelah expose dari konsultan dihadapan Tim Badan Anggaran dan TAPD anggaran untuk menyelesaikan bangunan masjid sebesar Rp. 42.7 miliar dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama tiga tahun. Sementara usulan anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Kota Dumai dalam RAPBD sebesar Rp. 15 miliar.
Dikatakannya, masih ditemukan pola anggaran yang belum sepenuhnya sesuai dengan tugas dan fungsi (TUPOKSI) Satuan Kerja terkait, sehingga dimungkinkan terjadinya tumpang tindih kegiatan serta terjadi inefesiensi dan inefektifitas.Kegiatan pada RAPBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2014 belum menjelaskan berapa target kemiskinan yang akan di entaskan, kebodohan yang dapat diatasi, berapa banyak infrastruktur yang dibangun yang dapat dinikmati langsung oleh masyarakat.
"Sementara sebagian mereka tetap hidup dalam keadaan sulit, gelap gulita ketidak tersedianya air bersih, jalan-jalan yang masih memprihatinkan berlumpur pada musim hujan berdebu pada musim panas. Badan Anggaran mencermati, bahwa dalam APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2014 ini belum adanya senerginitas antara kegiatan keagamaan dan kebudayaan," jelasnya.
Kegiatan kebudayaan dan keagaaman terpisah satu sama lain serta berjalan sendiri-sendiri. Badan Anggaran menyarankan kepada Pemerintah Daerah kedepan, semestinya kegiatan kebudayaan dan kesenian yang akan dikembangkan harus sejalan dengan nilai keagaamaan sesuai dengan visi,misi Kota Dumai yang Agamis.
Badan Anggaran menyarankan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pemerintah Daerah dibenarkan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai. Tim Banggar DPRD Dumai juga menyarankan agar dapat memberikan tambahan penghasilan dalam bentuk Tunjangan kepada PNS golongan rendah atau Pegawai yang tidak menempati atau menduduki jabatan struktural.
"Pembangunan sarana Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah melalui Penganggaran Multy Years pada APBD Tahun Anggaran 2014 -2015 sebagai perwujudan keberpihakan kepada kesehatan masyarakat dengan harapan Pembangunan dimaksud berkualitas dan tepat waktu. Penyertaan Modal pada BUMD/Perusahaan Daerah pada dasarnya kami setuju, dengan prinsip harus diperhitungkan nilai ekonomis yang dapat menghasilkan pendapatan daerah. Khusus untuk penyertaan modal pada PT.Tirta Dumai Bersemai Badan Anggaran menyarankan harus terbentuk dulu strukturnya baru dapat diberikan penyertaan modal," demikian penjalasannya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

