Cagub Tuntut Menang Satu Putaran Pilkada Riau
Sabtu, 05 Oktober 2013 23:09 WIB
PEKANBARU, RIAUHEADLINE.COM- Ketua Komisi Pemilihan Umum (Riau) Edy Sabli mengatakan bahwa poin pertama pasangan calon gubernur Achmad-Masrul Kasmy menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah agar dimenangkan dalam Pilkada Riau pada putaran pertama.
"Kita tidak usah membahas putaran kedua dulu, jika saja pasangan Achmad-Masrul Kasmy yang dimenangkan MK, maka tak ada putaran kedua karena dia menuntut untuk dimenangkan pada Pilkada lalu. Kan ini yang masyarakat tidak tahu," kata Edy Sabli.
Edy Sabli menyayangkan banyak orang yang berbicara perkiraan-perkiraan Pilkada putaran kedua. Pilkada putaran kedua hanya akan terjadi apabila semua gugatan ke KPU Riau ditolak dalam putusan MK, 9 Oktober 2013.
Dalam gugatan Achmad-Masrul Kasmy ke MK Edy menyebutkan poin pertama adalah menuntut agar pasangan tersebut menjadi pemenang tunggal pada Pilkada Riau 4 September lalu. Edy tidak mengetahui berapa angka perolehan yang diklaim oleh Achmad-Masrul Kasmy.
Bisa jadi pasangan ini ingin menggugurkan dua pasangan yang ditudingnya melakukan pelanggaran Pilkada. Kedua pasangan itu adalah Herman Abdullah-Agus Hidayat dan Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman. Kedua pasangan tersebut dalam sidang MK ditetapkan menjadi terkait 1 dan terkait 2.
Hal ini dikarenakan kedua pasangan tersebut adalah dua pasangan yang ditetapkan KPU melaju pada putaran kedua Pilkada Riau yang dijadwalkan KPU. Sementara itu pasangan Achmad berada di peringkat tiga perolehan suara.
Dalam pemberian keterangan di MK, Pasangan Achmad-Masrul Kasmy membeberkan pelanggaran-pelanggaran yang dlakukan oleh kedua pasangan yang melaju ke putaran kedua tersebut.
Dengan demikian Achmad menilai kedua pasangan tersebut melakukan pelanggaran dan didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada sehingga menaikkan Achmad-Masrul kasmy yang berada di posisi tiga ke posisi teratas.
Tuntutan Achmad-Masrul Kasmy pada poin kedua menurut Edy Sabli adalah pemungutan suara ulang (PSU) di delapan Kabupaten Kota di Riau. Apabila ini dikabulkan, tentu juga putaran kedua dengan pasangan Herman Abdullah-Agus Hidayat dan Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman akan batal digelar.
Sumber : antarariaucom
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

