Calon Gagal Berencana Gugat Timsel Anggota KPU Pelalawan
Minggu, 26 Januari 2014 19:35 WIB
PELALAWAN - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan beberapa waktu lalu telah mengumumkan 10 nama peserta yang lulus test wawancara akan diajukan ke KPUD Propinsi untuk mengikuti seleksi berikutnya. Namun saat ini, sejumlah nama yang tidak lulus test wawancara itu berencana akan menggugat Tim seleksi yang diketuai Dr Hidayat Syah MA.
Pasalnya, mereka menilai bahwa keputusan timsel tidak berlandaskan profesionalitas dan independensi, melainkan terkesan sebagai manuver politik. Apalagi, beberapa nama dari 10 besar itu diduga adalah anggota Parpol, bahkan ada juga faktor kekeluargaan dengan anggota Timsel.
Menurut penuturan salah seorang calon anggota KPUD Kabupaten Pelalawan periode 2014-2019, Budi Afrianto mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Timsel yang meluluskan orang orang yang sudah ada bukti otentik bergabung dengan partai politik.
"Copy-an KTA parpol sudah ada di tangan Timsel, copy-an itu adalah bukti otentik yang dapat dipakai oleh Timsel untuk menggugurkan orang tersebut. Anehnya, Timsel malah mengeluarkan keputusan yang tidak lazim dengan memberikan tawaran kepada calon A untuk melengkapi berkasnya dengan membuat pernyataan tidak terlibat dalam Partai politik sekurang kurangnya lima tahun sampai yang bersangkutan mengikuti seleksi calon anggota KPU," ungkapnya.
Padahal surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik itu dilengkapi pada awal seleksi, sambungnya, bersamaan dengan berkas administrasi lainnya. Ini seleksi administrasi sudah dilakukan kenapa kembali ke administrasi lagi. Seharusnya, jika pada tahapan berikutnya ditemukan bukti bukti berarti bahwa peserta merupakan anggota parpol maka seara otomatis harus gugur, jangan ada opsi lagi.
Di dalam UU Penyelenggara Pemilu sudah jelas bahwa timsel harus independen, begitu juga dengan seleksi anggota KPU ini. Jadi jika timsel meluluskan orang yang terindikasi anggota Parpol, maka jelas bahwa ada kepentingan politik disitu. Bahkan anggota timsel terang-terangan telah melanggar aturan yang ada. "Jika Timsel meluluskan orang sudah terindikasi anggota Parpol, itu jelas melanggar UU," tandasnya
Selain itu, lanjutnya, dari sepuluh nama peserta yang lulus itu, beberapa diantaranya memiliki hubungan kekeluargaan dengan timsel. "Dari informasi yang didapatkan, ada beberapa keluarga timsel yang masuk 10 besar," katanya.
Senada dengan itu, calon anggota KPUD Pelalawan lainnya, Pandapotan, mengatakan bahwa dirinya juga tak habis pikir dengan kinerja dari timsel yang menyeleksi calon anggota KPU. Pasalnya, di dalam aturan sudah jelas bahwa calon peserta anggota bukan merupakan partai politik. "Tapi kok ini calon peserta yang anggota parpol, jelas-jelas diloloskan. Ada apa dibalik ini semua," katanya mempertanyakan.
Sementara itu, calon anggota peserta KPU lainnya, dr Deni Gunawan dengan tegas mengatakan bahwa proses pelaksanaan seleksi calon anggota KPUD Pelalawan tidak profesional. Seharusnya apa yang dilakukan oleh Timsel itu mencerminkan jati diri mereka yang berlatar belakang seorang profesional.
"Jika keputusan mereka bertentangan dengan aturan dan perundang undangan berarti mereka telah mencemari nama baik lembaga tempat mereka bernaung. Padahal di tim sel itukan ada yang dari akademisi, aktivis dan tokoh masyarakat, masa seorang tokoh bersikap seperti itu,” tegasnya
Karena itu, lanjutnya, atas ketidaktransparansi, independensi dan profesionalisme kinerja Timsel ini, maka dirinya dan seluruh calon anggota KPUD Pelalawan yang digugurkan dengan cara cara tidak elegan berencana akan mengambil sikap dengan mem-PTUN-kan Timsel. "Saya kira langkah ini harus kita ambil, karena di PTUN nanti akan jelas permainan Timsel semuanya," ujarnya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada ketua Tim Seleksi Calon anggota KPUD Pelalawan Dr, Hidayat Syah MA, Minggu (26/1), mengatakan bahwa jika adanya dugaan indikasi anggota Parpol yang lulus seleksi, maka pernyataan itu harus di dukung oleh bukti-bukti. Bahkan dirinya menyarankan agar para peserta yang tak lulus dan bermaksud hendak melakukan gugatan itu bisa membaca kembali aturannya.
"Kalau mereka menuduh seperti itu, mana bukti-buktinya. Biar saja mereka melakukan gugatan, saya hanya menyarankan agar mereka kembali membaca aturannya," ujarnya.
Diakuinya bahwa dirinya merasa aneh atas sikap para peserta anggota KPU yang tak lolos itu melakukan gugatan. Pasalnya, pasca pengumuman itu pihaknya telah membuka layanan kota pengaduan yang diumumkan secara terbuka selama 3-4 hari. Namun dalam masa itu, tak ada sama sekali aduan yang mereka terima.
"Tapi ini, setelah layanan aduan ditutup jauh-jauh hari, kini mereka malah menggugat. Kenapa tidak dari dulu, saat layanan aduan itu dibuka mereka menggugat," tandasnya.
Disinggung soal tudingan adanya peserta yang lulus seleksi di timsel yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dekat dengan anggota Timsel, Hidayat menerangkan bahwa dalam aturan tidak ada larangan seseorang untuk lulus seleksi dari keluarga Timsel sepanjang itu memenuhi syarat.
"Saya kira tidak ada masalah ada keluarga yang lulus seleksi, karena yang lulus adalah orang orang yang dinilai berkompeten," tegasnya.
Dan ketika ditanya mengenai permintaan para peserta seleksi yang meminta hasil seleksi sehingga peserta yang dinyatakan tidak lulus mengetahui dimana letak ketidak kompetesian mereka, Hidayat beralasan bahwa tidak ada hak untuk peserta mengetahui hasil seleksi, karena yang dikeluarkan oleh Timsel adalah keputusan mutlak.
"Yang jelas, kami telah berusaha se-obyektif mungkin dalam memberikan penilaian. Dan nilai-nilai itulah yang kami keluarkan, dan nilai itu tidak dapat diberikan pada peserta," tutupnya. (Jhon)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

