• Home
  • Lingkungan
  • Kembali, BPBD Pelalawan Usulkan Tim Penanganan Darurat Bencana

Kembali, BPBD Pelalawan Usulkan Tim Penanganan Darurat Bencana

Minggu, 26 Januari 2014 19:22 WIB

PELALAWAN - Seperti tahun sebelumnya, tahun ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan kembali mengusulkan terbentuknya Tim Penanganan Darurat Bencana di daerah ini.

 Tim Penanganan Daruat Bencana yang tupoksinya sama dengan Unit Reaksi Cepat (URC) ini terdiri dari dinas-dinas terkait, dimana BPBD Pelalawan yang menjadi leading sector-nya.

"Ya, Tim ini biasanya perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehtanm, Satpol PP, TNI/Polri, BLH, Dishubkominfo, Polres, RSUD dan Dinas PU," terang Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan, Abubakar FE, pada media ini di Pangkalankerinci, kemarin.

Abubakar mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusulkan kembali Tim Penanganan Darurat Bencana untuk Kabupaten Pelalawan. Nantinya, setelah tim ini terbentuk maka mereka akan langsung di SK kan oleh Bupati Pelalawan. 

Tim ini sendiri nantinya bekerja saat bencana terjadi dan pasca bencana. "Ya, mereka bekerja saat bencana sedang terjadi dan pasca bencana. Karena itu, tim ini merupakan gabungan dari dinas-dinas lain," katanya.

Disinggung soal cakupan tugas tim ini lebih rinci, Abubakar menjelaskan bahwa tim ini bertugas melaksanakan kajian cepat bencana meliputi identifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintah.

"Kemudian tim ini juga harus membuat kajian cepat kemampuan Sumber Daya Alam (SDA) maupun buatan dan dampak bencana pada saat tanggap darurat bencana. Kemudian melaksanakan penilaian kebutuhan, kerusakan dan kerugian serta memberi dukungan pendamping dalam penanganan darurat bencana, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang ditugaskan oleh Bupati," ungkapnya seraya mengatakan bahwa dana untuk tim ini diambil dari dana taktis yang tersedia.

Ditambahkannya, tim ini juga akan terbagi dalam beberapa bidang. Diantaranya bidang Deteksi dan Peringatan Dini, Operasional dan Penanggulangan, Evaluasi dan Penegak Hukum serta Tim Reaksi Cepat. 

Karena terbagi beberapa bidang, maka tim ini terdiri dari perwakilan dinas-dinas serta instansi terkait yang nantinya bekerja sesuai dengan tupoksinya dalam tim ini. "Jadi kalau ada penanganan untuk masalah hukum, ya kita serahkan ke aparat kepolisian karena tim ini ada juga perwakilan dari Polres-nya," tutupnya. (Jhon)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar