DPC Demokrat Rohul Laporkan KPU dan Panwaslu ke Bawaslu RI
Senin, 31 Maret 2014 17:19 WIB
PASIRPANGARAIAN - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Rokan Hulu (Rohul) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rohul ke Bawaslu RI di Jakarta.
"Rencana besok (Selasa, 1 April) kami melaporkan ke Bawaslu RI. Sekarang kami menuju Jakarta," kata Plt Ketua DPC PD Rohul Jenewar Effendi kepada riauterkinicom di ujung telepon yang mengaku sedang di Pekanbaru dan akan berangkat ke Jakarta, Senin (31/3/14).
Jenewar mengaku partainya melapor ke Bawaslu RI karena tidak terima terhadap pencoretan atau diskualifikasi dua Calon Legislatif (Caleg) partainya yakni Nasrul Hadi (Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya) dan Syamzaimar (Koordinator Bumdes Rohul) dari bursa Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Pihaknya menilai, verifikasi yang dilakukan dua lembaga itu menyalahi aturan. "Kami melaporkan KPU dan Panwaslu Rohul ke Bawaslu RI karena mengacu Surat Edaran KPU. Dalam surat edaran tertanggal 29 Juli 2013, pencalonan sah jika sudah ada surat pengunduran diri dari pimpinan. Semua kami penuhi."
"Kalau tidak kami lengkapi, mana mungkin komisioner KPU Rohul yang lama berani meloloskan dan menetapkan Nasrul Hadi dan Syamzaimar sebagai Caleg," jelas Jenewar.
Plt Ketua DPC PD Rohul ini menduga pencoretan dua Calegnya dari bursa Pileg tahun ini karena adanya interpensi dari partai politik lain.
"Karena melihat Partai Demokrat semakin disukai masyarakat Rokan Hulu, jadi ditembaknya Nasrul Hadi. Harusnya, baik KPU dan Panwaslu tidak bekerja di bawah ancaman orang lain," tegas Jenewar.
Dia menambahkan, jika gugatan di Bawaslu RI diterima dan berhasil, DPC PD Rohul juga akan melaporkan Bawaslu serta KPU dan Panwaslu Rohul ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal verifikasi yang tidak benar.
Bukan itu, PD Rohul juga akan melaporkan Panwaslu dan KPU Rohul ke Kepolisian terkait pencemaran nama baik dua Calegnya.
Sebelumnya, Panwaslu Rohul rekomendasikan tiga nama Caleg ke KPU Rohul untuk diverifikasi karena diduga masih menerima gaji dari APBD meski tahapan pencalonan sudah ditutup sampai 1 Agustus 2013. Ketiganya yakni Nasrul Hadi dari PD Dapil satu, Syamzaimar dari PD Dapil III dan Suardi Puryanto dari PKS Dapil II.
Hasil rapat KPU Rohul Jumat (28/3/14) malam lalu, hanya Nasrul Hadi dan Syamzaimar yang dicoret. Sedangkan Suardi Puryanto sendiri lolos verifikasi KPU dengan alasan tidak masuk dalam perangkat desa.
Atas rencana laporan DPC PD Rohul itu, baik Ketua KPU Rohul Fahrizal dan Ketua Panwaslu Rohul Suherman mengaku pihaknya siap. Menurut keduanya hal itu merupakan risiko kerja.
Namun, keduanya mengatakan jika tahapan diskualifikasi dua Caleg dari PD sudah sesuai aturan. Sebab ditemukan, Nasrul Hadi masih menjabat sampai Februari 2014, sedangkan Syamzaimar masih menjabat sampai Desember 2013.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

