• Home
  • Politik
  • DPD Partai Nasdem Rohul Bakal Melapor ke KY dan Kejagung

DPD Partai Nasdem Rohul Bakal Melapor ke KY dan Kejagung

Selasa, 04 November 2014 13:54 WIB
Logo Partai Nasdem
ROKAN HULU : Sekretaris DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Zulfikar mengaku ada kejanggalan dari kasus dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti-Pauh Kecamatan Rambahsamo yang menimpa Ketua DPD Nasdem Rohul Teddy Mirza Dal.

Zulfikar menduga, kasus kehutanan itu diduga disetting oleh oknum aparat hukum dan penguasa. Demikian dikatakan Zulfikar seusai penundaan sidang lanjutan kasus dugaan perambahan HPT Kaiti-Pauh Rambahsamo di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Selasa (4/11/14).

Zufikar menegaskan atas kejanggalan itu, mereka akan melaporkan masalah kepada Komisi Yudisial (KY), Dewan Kehormatan DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat hukum lain yang lebih tinggi.

Dia menilai proses kasus dugaan perambahan hutan dengan terdakwa Teddy Mirza Dal diduga karena ada kepentingan dari oknum pejabat dan aparat tertentu. Dan hal itu telah merugikan terdakawa.

Selain menetapkan Teddy sebagai tersangka, ada surat DPRD Rohul Nomor 175/DPR Rokan Hulu/ Umum/374, tentang permintaan alat bukti persidangan untuk perberhentian terdakwa dari Anggota DPRD Rohul periode 2014-2019.

"Kami tentu akan melakukan upaya hukum," tegasnya.

Zulfikar juga menduga para hakim yang menyidangkan sarat kepentingan. Sebab, aktivitas di HPT Kaiti-Pauh telah terjadi sebelum 2012 lalu, apalagi pemerintah pernah menyarankan jika di kawasan HPT boleh ditanami pohon jenis kayu-kayuan alias pohon kehutanan.

"Kasus ini sengaja dipolitisir dan digiring untuk kepentingan tertentu," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Desa Kubu Pauh dalam kesaksiannya di pengadilan, bahwa pemerintah tidak pernah mensosialisasi kawasan Kaiti-Pauh sebagai kawasan HPT. Masyarakat Kubu Pauh sama sekali jika kawasan itu dilarang digarap.

Seusai penundaan sidang, Ketua PN Pasirpangaraian Mahmuriadin menjelaskan bahwa kasus dengan terdakwa Teddy Mirzal Dal tidak ada disetting. Semua proses telah sesuai ketentuan Undang-Undang dan aturan hukum berlaku.

Adanya wacana jika DPD Nasdem Rohul akan melapor ke KY dan Kejagung, Mahmuriadin mengaku tak menjadi masalah. Pasalnya, berkas persidangan telah lengkap.

(zal/red) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar