DPRD Meranti Tak Satupun Sahkan 27 Ranperda Prolegda 2013
Selasa, 04 Maret 2014 17:56 WIB
SELATPANJANG - 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan lewat Badan Legislasi DPRD Kepulauan Meranti, tahun 2013 lalu, tidak ada satupun yang berhasil disahkan menjadi Perda. Malah jumlah tersebut ditambah 2 Ranperda lagi di tahun 2014 ini.
Jadi total ada 29 Ranperda yang menjadi tugas DPRD Meranti untuk disahkan menjelang berakhir masa tugas 3 bulan mendatang. Kenyataan ini tentunya memberikan penilaian negatif terhadap lembaga pembuat peraturan daerah tersebut.
Badan Legislasi DPRD Meranti pun dinilai mandul dalam menghasilkan produk hukum sebagai payung pelaksana program di daerah Kabupaten termuda di Provinsi Riau ini.
"April mendatang (2014), sudah pesta demokrasi alias pemilihan anggota legislatif. Mana lagi ada waktu untuk mereka mengesahkan sederet Ranperda tersebut,jika tidak sungguh-sungguh harus nya malu mewakili rakyat," kata Ketua Yayasan Pejuang Meranti, Ramlan Abdullah, Selasa, (4/3/2014) di Selatpanjang.
DPRD Meranti juga dinilai hanya mampu mengesahkan Perda yang sifatnya rutin seperti Perda APBD, sementara Ranperda yang sifatnya urgen seperti Rencana Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Renperda Penyertaan Modal, Ranperda Bumdes, dan lain-lain tidak pernah berhasil disahkan.
"Perda RTRW sangat penting sekali sebagai acuan bagi Pemkab Meranti dalam mengatur rencana tata ruang dan wilayah kedepannya," sebutnya.
Melalui Ranperda ini, nantinya akan ditetapkan sejumlah kawasan dengan peruntukannya kedepan. Seperti penetapan kawasan industri, pertanian, perkebunan, pusat pemerintahan dan sejumlah kawasan lainnya.
"Selama dewan tidak melakukan fungsi legislasinya terhadap Ranperda RTRW ini, maka selama itu pula program pembangunan kita bisa terhambat," ucap Ketua Yayasan Pejuang Meranti itu.
Ramlan mencontohkan, Pemkab Kepulauan Meranti telah mengusulkan Pulau Topang di Kecamatan Rangsang sebagai Kawasan Industri. Usulan tersebut tercermin di dalam Ranperda RTRW yang diusulkan Pemkab kepada DPRD, sehingga bisa menjadi payung hukum yang kuat.
"Pulau topang sebagai pusat kawasan industri ini sudah mulai digelondongkan Pemkab dalam bentuk kajian. Tapi tetap saja kalau Ranperda RTRW ini belum disahkan, bagaimana mau mengatur kawasan ini, dan investor akan keberatan untuk masuk," terangnya.***(rud)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

