DPRD Pekanbaru Belum Proses PAW Fikri Wahyudi, Alasan Tunggu Inkrah
Selasa, 09 Agustus 2016 18:16 WIB
PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril mengaku belum memproses surat DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggotanya atasnama, Fikri Wahyudi Hamdani. Alasannya, pihak DPRD Pekanbaru masih menunggu putusan tetap pengadilan (inkrah) gugatan Fikri Wahyudi.
"Dia (Fikri Wahyudi, Red) sedang (melakukan) gugatan di pengadilan. Yang saya baca (peraturannya, Red), ya, tunggu inkrah. Tapi kalau persepsi kalian lain, ya, silahkan saja,'' katanya saat dikonfirmasi wartawan usai rapat paripurna di Gedung Wakil Rakyat Payung Sekaki Pekanbaru, Senin (8/8/16).
Menurut politisi senior Partai Golkar ini, jika pihaknya mamaksa memproses PAW anggota DPRD Kota Pekanbaru Fikri Wahyudi, dia khawatirkan malah pihak dewan yang akan digugat.
"Yang saya baca memang harus seperti itu. Tunggu inkrah. Kalau persepsi kalian berbeda, ya, silahkan. Itu hak kalian. Tapi kalau saya pula yang membaca hukum seperti itu. Kalau ndak kami (DPRD Pekanbaru, Red) yang digugat," tukasnya.
Saat ditanya kapan Fikri Wahyudi Hamdani menggugat surat DPP NasDem, Ketua DPRD Pekanbaru mengatakan sudah. "Sudah menggugat. Kok Anda pula yang tahu belum menggugat? Saya di kantor saya surat itu masuk,'' pungkasnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Bidang Informasi dan Media Massa DPD Partai NasDem Pekanbaru, Nofrizal Dharma Marpaung yang dikonfirmasi pernyataan Ketua DPRD Sahril tadi, menyebutkan sejauh ini partainya belum menerima surat pemberitahuan atau gugatan dari Fikri Wahyudi Hamdani.
"Secara hukum kita menghormati proses hukumnya. Namun setakat ini kita belum ada mendengar atau memproses atau menerima surat berbentuk gugatan (dari Fikri Wahyudi, Red),'' ungkapnya.
Nofrizal menambahkan, bagaimana pun selaku pengurus DPD Partai NasDem Kota Pekanbaru pihak tetap akan menindaklanjuti keputusan DPP Partai NasDem terkait PAW anggota DPRD Fikri Wahyudi Hamdani.
Seperti diberitakan riauterkinicom sebelumnya, Fikri Wahyudi Hamdani melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Afrinaldi, Alex & Rekan dan Taufik-Anton & Rekan memang berencana melayangkan somasi atas terbitnya surat PAW dari DPP NasDem tersebut.
Namun tidak diketahui lagi perkembangan dari somasi tersebut. Tiba tiba saja Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril menegaskan Fikri Wahyudi sudah melakukan gugatan di pengadilan.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Traveler
Pawai Obor Idaman Berlangsung Meriah pada Malam Hari Raya Idul Fitri 2025
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Kasmarni Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1443 H
-
MediaOutReach
Oi Wah Recorded an Increase of 5.2% and 10.5% in Revenue and Profit Respectively in FP2020
-
Politik
Febriza Luwu Dilantik Jadi Anggota DPRD Bengkalis Gantikan Misran Hamid
-
Pendidikan
Ketua GOW Kuansing Lepas Peserta Pawai Karnaval 2017
-
Politik
Septina Primawati Lantik PAW Anggota DPRD Riau Solikhin Dahlan

