DPRD Riau Tawarkan 2 Opsi Penggunaan APBD 2014
Selasa, 04 Maret 2014 18:10 WIB
PEKANBARU - Terkait pencairan APBD Murni tahun 2014 serta penggunaannya, apakah untuk SOTK yang baru atau lama, DPRD Riau tawarkan dua opsi kepada pihak pemerintah Provinsi Riau.
“Menganulir SOTK baru karena keputusan DPRD Riau pada paripurna pengesahan bahwa pemberlakuan SOTK baru pada APBD Perubahan,” kata Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau kepada wartawan, Selasa (04/03/14).
Selanjutnya dicairkan saja APBD Murni tersebut untuk SKPD yang tidak terjadi perubahan dalam SOTK baru yang dilanjutkan dengan pengajuan APBD Perubahan tahun 2014 oleh Pemprov Riau.
“Kedua opsi ini sudah disampaikan ke Gubernur. Kalau kami berat rasanya ke opsi pertama dengan catatan ada saran terlebih dahulu dari Kemendagri dan jika itu disepakati Kemendagri, maka harus ada bukti tanda tangan Mendagri atas persetujuan opsi pertama itu,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Ilyas Labay, Anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Golkar. Menurutnya, bisa saja SOTK baru dihapus, dengan catatan tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Bagi pejabat yang dilantik untuk SOTK baru, mereka bisa mengajukan gugatan ke PTUN nantinya dan itu bagian hak mereka juga. Yang jelas, masalah ini jangan sampai melanggar hukumlah,” tutupnya. ***(ary)
“Menganulir SOTK baru karena keputusan DPRD Riau pada paripurna pengesahan bahwa pemberlakuan SOTK baru pada APBD Perubahan,” kata Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau kepada wartawan, Selasa (04/03/14).
Selanjutnya dicairkan saja APBD Murni tersebut untuk SKPD yang tidak terjadi perubahan dalam SOTK baru yang dilanjutkan dengan pengajuan APBD Perubahan tahun 2014 oleh Pemprov Riau.
“Kedua opsi ini sudah disampaikan ke Gubernur. Kalau kami berat rasanya ke opsi pertama dengan catatan ada saran terlebih dahulu dari Kemendagri dan jika itu disepakati Kemendagri, maka harus ada bukti tanda tangan Mendagri atas persetujuan opsi pertama itu,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Ilyas Labay, Anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Golkar. Menurutnya, bisa saja SOTK baru dihapus, dengan catatan tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Bagi pejabat yang dilantik untuk SOTK baru, mereka bisa mengajukan gugatan ke PTUN nantinya dan itu bagian hak mereka juga. Yang jelas, masalah ini jangan sampai melanggar hukumlah,” tutupnya. ***(ary)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

