DPRD Riau Tolak KUA-PPAS RAPBD 2016 karena SK TAPD Kadaluarsa
Kamis, 27 Agustus 2015 20:03 WIB
PEKANBARU - KUA-PPAS RAPBD Murni tahun 2016 yang diserahkan pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke DPRD Riau dianggap ilegal. Salah satunya disebabkan karena disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau yang SK-nya bukan untuk menyusun sekaligus membahas itu.
"Gi mana tidak ilegal, SK TAPD yang menyusun dan membahas KUA itu ternyata hanya berlaku untuk APBD 2015, sementara kita mau membahas APBD 2016. Makanya disebut ilegal," kata Muhammad Adil, Anggota Banggar DPRD Riau, Kamis (27/08/15).
Hal ini diketahuinya saat Banggar melaksanakan rapat dengan TAPD beberapa hari yang lalu. Waktu itu, ia menanyakan ke TAPD tentang masa berlaku SK-nya. TAPD menjawab bahwa SK-nya masih SK pembahasan APBD Riau tahun 2015.
"Yang seperti ini gawat jika dilanjutkan, tidak benar ni, makanya kita tolak dan kita minta mereka memperbaiki SK-nya. Kalau soal KUA-nya, kita minta yang menyusunnya ya TAPD yang mempunyai SK 2016. Jika tidak dilakukan, kita tolak terus pembahasan KUA-PPAS RAPBD Murni tahun 2016," ungkapnya.
Saat disinggung, kapan Banggar akan membahasnya kembali, ia menyebut jika persoalan itu merupakan hak nya pimpinan dewan yang kemudian akan memutuskan jadwalnya dalam rapat BanMus DPRD Riau.
"Kalau soal jadwal pembahasannya lagi, kita serahkan sepenuhnya ke pimpinan, biar nanti mereka akan membawa dalam rapat BanMus yang kemudian diputuskan hari pembahasannya," tutup politisi Hanura ini.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Ketua Pansus Sebut Deadline Penyelesaian RTRW Riau Belum Sampai Sebulan
-
Politik
Pansus RTRW Riau Tidak Akomodir Kepentingan Perusahaan
-
Politik
Hearing Empat Kabupaten, Pansus RTRW Riau Beberkan Perubahan
-
Politik
DPRD Riau Targetkan KUA PPAS Dibahas Agustus 2017
-
Politik
Ketua Pansus RTRW Riau Bantah Usulkan Tambahan Kawasan Hutan Diputihkan
-
Politik
Koordinator Pansus RTRW Riau Heran Ada Penambahan Lahan untuk Diputihkan

