• Home
  • Politik
  • Dewan Kecewa dengan RAPP Soal Ganti Rugi Lahan

Dewan Kecewa dengan RAPP Soal Ganti Rugi Lahan

Senin, 30 Desember 2013 17:44 WIB

SELATPANJANG - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Herman Muhayan mengaku kecewa dan kesal dengan sikap PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Pasalnya hingga hari ini masih belum ada masyarakat Pulau Padang yang mendapatkan ganti rugi lahan.
 
“Saya cukup kesal dan kecewa sekali, ternyata sampai hari ini masih ada lahan masyarakat yang belum juga tuntas diganti rugi. Ini dialami oleh masyarakat tani Dusun Sukajadi atau Dakal, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Mereka mengadukan hal ini kepada saya,” ujar Herman di Selatpanjang, kemairn.

Herman menyebutkan dirinya telah menanyakan hal tersebut langsung kepada pihak perusahaan, namun ia makin kesal mendengar jawaban dari pihak perusahaan HTI di Pulau Padang itu. 

“Sudah saya tanyakan ke pihak perusahaan, alasan mereka harga belum didudukan, belum ada kesepakatan harga. Tapi kenapa mereka melakukan pekerjaan di lahan tersebut? Apa begitu cara kerja perusahaan, harga belum sepakat namun mereka bisa melakukan apa saja terhadap lahan tersebut,” ungkap politisi PAN ini dengan nada kesal.

Dijelaskan Herman, lahan tersebut sudah dimiliki kelompok tani sejak tahun 2005 dengan luas kurang lebih 100 hektar. Lahan tersebut ditanami tanaman karet dan sagu. 

Atas kejadian tersebut Herman berharap PT RAPP segera membayar ganti rugi lahan kepada masyarakat. “Kalau mereka tak sanggup membayar sebaiknya mereka pergi saja dari Pulau Padang,” ucapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dedy Putra, juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Dedy, sesuai dengan SK Menhut terkait izin pengelolaan HTI yang dikantongi pihak perusahaan dan MoU yang telah disepakti, sebagai pemegang hak konsesi lahan harusnya RAPP sebagai salah satu perusahaan yang telah go internasional, mentaati kesepakatan tersebut. 

Namun yang terjadi, justru sebaliknya. Ada kesan RAPP sengaja mengulur-ngulur waktu untuk membayarkan ganti rugi lahan milik warga tersebut. Untuk itu, Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, meminta agar pihak managemen RAPP konsisten dengan kesepakatan yang telah dilakukan. 

“Jangan terus mengulur-ngulur waktu dengan mengkambing hitamkan masyarakat. Ini bisa merusak suasana yang telah kondusif. Kalau memang sudah jelas, bayarkan. Jangan mencari alasan, ini bisa memicu kemarahan masyarakat” tegas Dedy Putra.

Menyikapi masalah ini, Dedy juga berharap agar Pemkab Kepulauan Meranti segera mengambil langkah tegas terhadap RAPP. Persoalannya, kalau dibiarkan berlarut-larut, akan semakin rumit. Dan kondisi seperti ini, bisa menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat pada Pemkab Meranti. 

Apapun alasannya, sebagai penguasa daerah, Pemkab memiliki kewenangan dan hak untuk mengambil langkah konkrit terhadap sikap RAPP yang terkesan tidak konsisten ini. Kalau perlu, berikan surat peringatan tegas dan tembuskan ke Kemenhut. 

“Kita tidak ingin terjadi konflik baru yang bisa memicu kembali reaksi masyarakat. Untuk itu, Pemkab juga harus tegas dalam menegakkan komitmen RAPP. Komisi I DPRD siap mendukung sikap tegas Pemkab terhadap kebijakan managemen RAPP yang tak konsisten tersebut” tandas Ketua Komisi I DPRD Meranti tersebut.

Sementara itu Sekdakab Kepulauan Meranti Drs. Iqaruddin, MSi mengatakan, RAPP harus segera membayarkan ganti rugi lahan milik warga tersebut. Apapun alasannya, kebijakan ini sduah mengacu pada ketentuan SK Menhut dan MoU yang telah disepakati bersama. 

Untuk itu, tidak ada alasan bagi pihak managemen RAPP mengulur-ngulur waktu membayarkan ganti rugi lahan warga Dakal tersebut. Apalagi lahan warga sudah digarap duluan, hal ini jelas-jelas RAPP melanggar aturan dan MoU yang telah di sepakati. 

“Terus terang, kita sangat menyesalkan hal ini. Harusnya RAPP sebagai perusahaan besar yang sudah go public, konsiten dalam melaksanakan MoU, bukan malah sebaliknya. Kita akan printahkan instansi terkait untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Kalau RAPP masih tetap ingkar, kita juga tidak akan segan-segan mengeluarkan sikap tegas pada perusahaan sesuai dengan aturan undang-undang. Pemkab Meranti tetap konsisten melindungi apa yang menjadi hak-hak masyarakat,” tandas Sekda. (fan/hkc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar