• Home
  • Politik
  • Dewan Kuansing Pertanyakan Standar Kendaraan Pelangsir Sawit

Dewan Kuansing Pertanyakan Standar Kendaraan Pelangsir Sawit

Selasa, 03 Juni 2014 18:31 WIB

TELUK KUANTAN - Kasus keelakaan kerja di PT Tri Bakti Sarimas kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing beberapa waktu lalu, kini terus bergulir. Bahkan kasus tersebut, kini tengah menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD Kuansing.

Sebab dalam kasus itu, salah seorang mandor yang bernama Yandri Putra (36) ditemukan tewas terhimpit Cinglung yang dikemudikan nya di area Plasma 7 PT TBS. Padahal menurut keterangan pihak perusahaan kepada riauterkinicom belum lama ini, Yandri sebenarnya bukanlah sebagai operator Cinglung.

Menyoroti itu, komisi A DPRD Kuansing, Andi Nurbai, mempertanyakan standar keselamatan operasional kerja di PT TBS. Menurutnya politisi yang dikenal vokal tersebut, semua industri di Kuansing harus menyiapkan langkah-langkah antisipasi kecelakaan kerja.

“Standar operasional apabila terjadi laka kerja seperti apa? Bukankah PT TBS itu sudah melakukan simulasi terkait laka kerja, itu yang kami tanyakan. Jika penyebabnya bukan karena Human Error lalu apa? Apakah karena alat produksi yang tidak mendapatkan perawatan dengan baik? Jika alat tentu ada tahun expired, kalau memang tua alatnya dan sudah tidak layak pakai, kenapa tidak diganti atau melakukan peremajaan,” tanya Andi Nurbai.

Sementara itu, pihak Disnaker Kuansing malah mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait kematian Yandri Putra..

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan melalui Kabid Pengawasan Perindustriaan, Brides Hinderlyn, kata brides, secara resmi laporan dari perusahaan akan kasus kecelakaan kerja di Plasma 7 Lubuk Ramo ini belum diterima pihaknya, melaikan hanya melalui email saja.

Lanjut Brides, jika memang nanti ditemukan ada unsur kelalaian, Dinsosnaker akan memberikan sanksi yang tegas.

"Jika perusahaan tidak komit dengan kewajibannya, Maka dalam waktu dekat ini kami tidak main-main dalam kasus ini. Apa lagi pihak perusahaan tidak memberikan pertagung jawaban kepada keluarga korban yang di tinggalkan," tegasnya.

Dijelaskan, semenjak tahun 2013 Telah terjadi 3 kasus kecelakaan di PT. Tri Bakti sarimas ini. Semua nya meninggal dunia. Kedatipun demikian, menurut Brides, pihak nya setakat ini masih menunggu laporan dari pihak keluarga korban, sebab kasus itu baru bisa ditindak oleh Dinsosnaker, apa bila ada laporan dari keluarga korban.

"Sepanjang tidak ada laporan, kita belum bisa menindak, seharusnya, pihak perusaahaan harus berupa memberikan santunan kepada keluarga korban yang nanti nya diberikan kepada ahliwaris.

Diakuinya, setakat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak perusahaan agar diberikan ganti rugi. "Kalau pihak perusahaan tetap memandel. kami tidak pandang bulu dan langsung menindak sesuai dengan fungsi kami,” papar Brides. ***(dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar