• Home
  • Politik
  • Dewan Sebut Pemko Dumai Pemicu Polemik Pengesahan APBD 2014

Plt Kabag Humas Tuding DPRD Kakangi Aturan,

Dewan Sebut Pemko Dumai Pemicu Polemik Pengesahan APBD 2014

Kamis, 27 Februari 2014 17:48 WIB
DUMAI - Anggota DPRD Kota Dumai, Khairul Saleh menegaskan bahwa berdasarkan PP nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman Penyusunan Peraturan DPRD jika dalam 30 hari sejak dilaksanakan Paripurna RAPBD Kota Dumai Tahun 2014 tidak ditandatangani Walikota, maka APBD tetap sah.



"Sesuai Pasal 88, 30 hari tidak ditandatangani Walikota, APBD tetap sah. Jadi tidak masalah ditandatangani atau tidak, paraf atau tandatangan, karena filosofinya sama." ujar Khairul Saleh saat hearing dengan pihak Pemko Dumai, Kamis (27/2/14).



Menurutnya, ketidak pahaman M.Wazir selaku Plt.Kabag Humas dan Infokom Kota Dumai menjadikan polemik baru bagi Masyarakat Kota Dumai. Padahal Lembaga DPRD Kota Dumai telah melaksanakan pembahasan RAPBD Kota Dumai sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.



"Jangan membaca undang-undang sepotong - sepotong, maka pengertiannya berbeda, jadi saya mengingatkan kembali kalau membaca aturan jangan hanya satu pasal saja," jelas Khairul Saleh kepada Plt. Kabag Humas dan Infokom Pemko Dumai.



Khairul saleh menjelaskan, bahwa rapat Paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD dan pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Ketua/Wakil Ketua DPRD berdasarkan PP 16 tahun 2010 Pasal 65 Ayat 2 serta Peraturan tataertib DPRD Pasal 71 Ayat a 01/PERT/DPRD/2010.



Terkait keabsahan paraf pada sidang Paripurna tanggal 12 Febrauari 2014 tentu lebih lanjut berpedoman pada Aspek Hukum dan Norma Etika dalam tata Naskah Dinas.



"Maka pembubuhan tanda paraf oleh Walikota telah mengetahui substansi muatan materi yang terkandung dalam naskah atau nota yang di paraf. Bukan sebagai acuan pengesahan APBD," pungkasnya.



Wazir Sampaikan Permintaan Maaf ke DPRD



Plt. Kabag Humas Dan Infokom Sekdako Dumai, M. Wazir secara tegas menyampaikan permintaan maaf kepada Lembaga DPRD Kota Dumai terkait pernyataannya disejumlah media massa yang terkesan menyudutkan lembaga DPRD terkait keabsahan Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2014 lalu.



"Sebagai muslim saya sampaikan secara langsung permintaan maaf saya kepada seluruh anggota DPRD Dumai dan lembaga DPRD Dumai," ungkap Muhammad Wazir dalam permintaan maafnya pada hearing soal pelemik paraf yang dilakukan walikota Dumai tentang pengesahan APBD 2014 Kota Dumai.



Wazir dalam rilisnya ke sejumlah media yang dikirim pada tanggal 25 Februari 2014 lalu menuding lembaga DPRD Kota Dumai telah mengangkangi Undang - Undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri dalam negeri No: 16 Tahun 2007.



Bahkan Wazir secara jelas juga mengatakan bahwa berkenaan kesimpang siuran pemahaman tentang acara “Pengesahan APBD” yang didalamnya terdapat polemik paraf dan tandatangan mengatakan bahwa Walikota dengan kesadaran penuh membubuhkan paraf pada dokumen tersebut bukan tandatangan dengan pertimbangan Undangan yang dikirimkan oleh DPRD Kota Dumai Nomor : 005/DPRD/2014/56 pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 merupakan undangan untuk menghadiri “Acara Penyampaian Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD pada Pembahasan RAPBD Kota Dumai Tahun 2014.



"Undangan tersebut tidak menegaskan pengesahan APBD, hanya sekedar “Penyampaian Hasil Kerja” yang belum tentu final. Selain itu juga karena didapati bahwa Tim TAPD Kota Dumai juga belum membubuhkan tandatangan pada dokumen dimaksud, makanya Walikota memutuskan hanya membubuhkan paraf saja karena dengan menandatangani dokumen yang belum final justru hal ini akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ungkap Wazir dalam Realisnya.



Setelah itu Plt. Kabag Humas menjelaskan hal tersebut, Anggota DPRD Kota Dumai, Khairul Saleh menilai bahwa pernyataan Plt.Kabag Humas tersebut akibat ketidak pahaman Wazir dalam mekanimse penyusunan APBD dan Tatib DPRD Kota Dumai.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar