Dewan Setujui Suyatno jadi Bupati Rokan Hilir Definitif
Jumat, 28 Februari 2014 09:33 WIB
BAGANSIAPIAPI - DPRD menyetujui pengusulan Suyatno menjadi Bupati Rokan Hilir defenifit, yang didahului pemberhentiannya sebagai wakil bupati. Setelah disetujui, Suyatno berjanji tidak akan memutasi kepala dinas, jika memiliki kinerja baik.
Persetujuan itu dalam sidang paripurna dengan agenda pokok, pengambilan keputusan tentang Usulan, Pemberhentian H Suyatno, AMP, dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir, masa jabatan 2011-2016, dan usulan pengangkatannya menjadi Bupati Rokan Hilir, masa jabatan 2011-2016, Kamis (27/2/14) malam dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan, dihadiri 31 dari 40 anggota DPRD.
Ketua DPRD Nasrudin Hasan dalam kesempatan tersebut mengatakan, H Annas Maamun Bupati Rokan Hilir masa jabatan 2011-2016 telah disahkan pemberhentiannya dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.4-367 tahun 2014, tertanggal 12 Februari 2014, kemudian ditetapkan sebagai Gubernur Riau berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 10/P tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 serta telah diresmikan pengangkatannya pada tanggal 19 Februari 2014 yang lalu oleh Menteri Dalam Negeri di Pekanbaru.
Dengan telah dilantiknya H Annas Maamun menjadi Gubernur Riau, yang sebelumnya menjabat Bupati Rokan Hilir, sebagai Pelaksana Tugas Bupati telah ditetapkan H Suyatno, Wakil Bupati Rokan Hilir untuk melaksanakan tugas-tugas bupati, sampai ditetapkannya bupati defenitif.
Lebih lanjut disebutkan Nasrudin Hasan, berpedoman pada pasal 26 ayat 3 UU Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya, apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan terus menerus dalam masa jabatannya.
Berpedoman pada pasal 29 ayat 3 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan pasal 123 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Penyertaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012, serta pasal 3 huruf d Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir, pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah, diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.
Malam itu sebut Nasrudin, dalam forum rapat paripurna sebagaimana pimpinan DPRD, pihaknya memberitahukan, usulan pemberhentian H Suyatno AMP dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir, masa jabatan, 2011-2016 dan usulan pengangkatannya menjadi Bupati Rokan Hilir, sampai habis masa jabatannya, untuk diputuskan persetujuan usulan pemberhentiannya.
Berdasarkan pertimbangan diatas, untuk itu Nasrudin mohon persetujuan dalam forum rapat paripurna tersebut. "Apakah usulan pemberhentian H Suyatno AMP dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir, masa jabatan 2011-2016 dan diusulkan pengangkatannya jadi Bupati Rokan Hilir masa jabatan 2011-2016 dapat disetujui?," tanyanya, dijawab setuju anggota DPRD.
Sementara itu, bupati defenitif, Suyatno diakhir paripurna menyebutkan, selama bertugas (tujuh tahun, red) memiliki hubungan yang harmonis dengan DPRD.
Khusus kepala dinas, yang selama ini telah membantunya, Suyanto berharap terus membantunya, melaksanakan tugas sehari-hari. "Yakin dan percaya, jangan ragu, jangan bimbang, terhadap saya pribadi, tidak ada mutasi-mutasi, yang penting kalau kerja oke, oke semua," janjinya.
Terkait rencana pelantikan, Suyatno menyebut, pihaknya akan melaksanakan rapat persiapan pelantikan bupati defenitif, di eks purna MTQ, sama tempatnya dengan pelantikan bupati, wakil bupati periode 2011-2016 lalu, dialihkan dari rencana semula di GOR, mengingat kondisi GOR yang sangat memprihatinkan.***(nop)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

