• Home
  • Politik
  • Dua Caleg Didiskualifikasi, KPU Rohul Loloskan Caleg PKS Suardi

Dua Caleg Didiskualifikasi, KPU Rohul Loloskan Caleg PKS Suardi

Minggu, 30 Maret 2014 20:23 WIB

PASIRPANGARAIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Fahrizal meluruskan, hanya dua dari tiga Calon Legislatif (Caleg) Pemilu Legislatif (Pileg) 2012 yang didiskualifikasi. Sedangkan satu orang atasnama Suardi Puryanto dari Caleg PKS Dapil II (Tambusai-Tambusai Utara) dinyatakan lolos.

Sementara, dua Caleg yang dicoret merupakan Caleg dari Partai Demokrat yakni atasnama Nasrul Hadi ST nomor urut satu Dapil satu (Rambah, Rambah Hilir, Rambahsamo, dan Bangunpurba). Kemudian, Caleg atasnama Syamzaimar nomor urut 5 dari Dapil III (Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Bonaidarussalam, Kuntodarussalam, dan Pagarantapah Darussalam).

Fahrizal menerangkan, awalnya Suardi Puryanto merupakan Pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara masuk dalam rekomendasi Panwaslu Rohul dalam tiga Caleg yang masih menerima gaji dari APBD Rohul.

"Suardi tidak masuk, karena setelah diteliti, Pengurus BPD tidak masuk kriteria," kata Fahrizal, Ahad (30/3/14) malam.

Diakuinya, dua Caleg yang didiskualifikasi merupakan hasil rapat pada Jumat (28/3/14) malam. Dan pada Sabtu pagi (29/3/14), pihaknya sudah memberitahukan soal diskualifikasi kepada partai politik (Parpol) dan Caleg bersangkutan.

"Yang perlu dicatat. Kami bekerja dan mengeluarkan keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Rohul. Harusnya kami sudah fokus tahapan pelaksanaan dan pilih hitung," ujar Fahrizal.

KPU Rohul Siap Digugat 

Disinggung soal adanya rencana akan digugat oleh salah satu Caleg, Fahrizal mengaku siap. Menurutnya, keputusan mendiskualifikasi dua Caleg yakni Nasrul Hadi (Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya) dan Syamzaimar (Kabag Bumdes BPMPD Rohul) sudah sesuai. Sebab Panwaslu menemukan amprah gaji keduanya.

"Harusnya 1 Agustus 2013 lalu, bagi Caleg yang masih terikat gaji APBD sudah mengundurkan diri. Seperti Caleg Nasrul, Panwaslu menemukan amprah gaji dari APBD sampai Februari 2014. Panwaslu kan punya kuncinya," ungkap Fahrizal.

Seharusnya, kata Safrizal, tugas ini merupakan tugas dari komisioner KPU Rohul sebelumnya. Komisioner baru sendiri baru bekerja sekitar tiga dan ada masuk rekomendasi dari Panwaslu Rohul.

"Adanya rekomendasi dari Panwaslu harus ditindaklanjuti. Kalau tidak kami yang dilaporkan. Kita punya waktu tujuh hari. Kami juga sempat minta waktu satu hari karena telat satu hari. Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Riau dan KPU RI. Dan ini, menurut mereka sudah sesuai," ungkapnya.

"Kami sudah tidak punya celah, makanya berani memutuskan. Jadi kalau Caleg yang bersangkutan tidak terima, kan ada jalurnya. Jadi kami siap jika dilaporkan ke Bawaslu atau kemanapun," jelasnya.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar