• Home
  • Politik
  • Gafar Berharap DPD Periode 2014-2019 Harus Lebih Proaktif

Gafar Berharap DPD Periode 2014-2019 Harus Lebih Proaktif

Sabtu, 30 Agustus 2014 15:15 WIB

JAKARTA - Anggota DPD asal Riau Abdul Gafar Usman yang baru terpilih untuk periode kedua, tetap optimis peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tetep strategis dengan catatan anggota DPD harus proaktif meski dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) kewenangannya tak seratus persen sama dengan DPR RI.

Menurut mantan anggota DPRD Riau itu, yang dibutuhkan bukan saja kehadiran lembaga dan UU yang secara kasat mata adalah mati. Namun, kehadiran anggota DPD RI sebagai langkah politik untuk menjaga NKRI, dengan memperkuat hubungan pemerintahan pusat dan daerah serta menyelesaiakan persoalan-persoalan masyarakat.

“Setiap ada masalah pasti ada penyelesainya, antara lain memperlihatkan kemampuan DPD RI untuk mencari solusi, bisa instrospeksi diri, meningkatkan intensitas komunikasi politik struktural, vertikal, dan horisontal, serta bagaimana kinerja DPD memberikan manfaat bagi masyarakat daerah,” kata Gafar Usman dalam dialog perspektif Indonesia dengan tema ‘‘Wajah Baru Parlemen (DPR RI dan DPD RI) Kita" di Gedung DPD RI Jakarta, Jumat (29/8/14).

Gafar memberikan pandangannya, sebagai anggota DPD dalam memperjuangkan dan menyelesaiakan persoalan-persoalan daerah dan masyarakat Riau lewat kreatifitas dan kejelian berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait di pusat, namun tetap memanfaatkan peran dan fungsi DPD sebagai lembaga negara dalam menghadapi pemerintah pusat untuk kepentingan daerah.

"Bahkan belum lama ini saya langsung bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, menyampaikan persolan terkait dengan RTRWP Riau yang sudah bertahun-tahun belum ditetapkan. Alhamdulillah berkat perjuangan kita bersama, pada 9 Agustus lalu Menteri Kehutanan menandatangani pengesahan RTRWP Riau," ungkapnya.

Gafar menambahkan, belum adanya kesetaraan antara DPD dfan DPR bukan menjadi masalah. Namun, ke depan katanya, kedua lembaga ini agar bisa serata dan mempunya tugas dan fungsi serta kewenangan yang tidak terlalu lebar mengingat keduanya sama-sama lembaga negara yang ada di dalam konstitusi Indonesia.

“Memang sistem harus diperbaiki agar mampu mengoptimalkan kinerja DPD RI, sesuai dengan tiga fungsi parlemen. Tapi, yang perlu ditambah adalah fungsi representasi,” ujarnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar