• Home
  • Politik
  • Gugatan Herman Abdullah di MK Semakin tak Jelas

Gugatan Herman Abdullah di MK Semakin tak Jelas

Senin, 23 Desember 2013 15:48 WIB
JAKARTA - Hampir dua minggu sudah, pasca Kuasa hukum pasangan calon gubernur Riau Herman Abdullah-Agus Hidayat melayangkan pendaftaran surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengkata hasil Pilgubri. 

Namun, sampai saat ini MK belun juga menindaklanjutinya, melihat jadwal pelantikan gubernur terpilih sudah di depan mata.

Kepastian belum adanya registrasi nomor perkara gugatan Herman Abdullah-Agus Hidayat disampaikan Agusniwan Etra sebagai staff pendaftaran dan registrasi perkara di MK kepada riauterkinicom, Senin (23/12/13) di Gedung MK, Jakarta saat dikonfirmasi proses gugatan sengketa Pilgubri.

"Sampai saat ini belum ada nomor registrasi perkaranya, kalau ada pasti sudah dikeluarkan di situs MK," kata Etra.

Saat ditanya, mengapa proses pengeluaran registrasi perkaranya terkesan lama, padahal pada umumnya proses registrasi hanya tiga hari setelah pendaftaran gugatan perkara dilakukan. Dia mengaku, tidak tahu mengapa hal bisa terjadi.

"Memang biasanya hanya tiga hari setelah pemdaftaran perkara, tapi kadang-kadang bisa juga lebih dari tiga hari," sebutnya.

Dia juga tidak mengetahui, apakah ini sebagai pertanda bahwa pendaftaran gugatan pasangan Herman Abdullah-Agus Hidayat kemungkinan tidak diterima MK. "Kalau hal itu kita tidak tahu, karena itu bukan kewenangan kita," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pasangan Herman Abdullah-Agus Hidayat pada Rabu (11/12/13) kemarin, menggungat hasil Pilgubri yang diumumkan KPU Riau ke MK. Dimana pasangan ini menunjuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar