• Home
  • Hukrim
  • Berkas Tersangka Narkoba Asal Malaysia Masuk Tahap II

Berkas Tersangka Narkoba Asal Malaysia Masuk Tahap II

Senin, 23 Desember 2013 15:46 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, terima berkas perkara pelaku jaringan narkoba jenis sabu sabu asal Malaysia, yang berhasil ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain barang bukti (BB) sabu sabu seberat 3,8 Kg. Tujuh tersangkanya yakni, MR, RY, D, NN, NG, JR dan FR. Turut diserahkan kepada jaksa, guna menjalani proses tahap II. 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Heru Winoto SH, membenarkan kalau pihaknya menerima pelimpahan berkas pekara pelaku jaringan narkoba asal Malaysia.

"Hari ini kita tahap II kan perkara narkoba dengan tujuh tersangkanya, MR, RY, D, NN, NG, JR dan FR," ujar Heru kepada Riauterkini, Senin (23/12/13) siang.

Saat ini lanjutnya, berkas perkara dengan tujuh tersangka ini, sedang diproses administrasi tahap II nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko SH dan Arie Purnama SH. Setelah selesai prosesnya kita akan secepatnya melimpahkan berkas perkara kepihak pengadilan. 

"Atas perbuatannya, ketujuh tersangka ini kita jerat dengan Pasal 112, 114, 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika." terangnya.

Seperti diketahui, Ketujuh tersangka pelaku jaringan pengedar sabu sabu asal Malaysia, MR, RY, D, NN, NG, JR dan FR. Berhasil ditangkap pihak BNN.

Bermula, berdasarkan pengembangan informasi, bahwa sebanyak 3,8 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu dari negara Malaysia, masuk ke Provinsi Riau melalui jalur perairan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. 

Pada Rabu (2/10/13), petugas BNN pertama kali berhasil menangkap RY, D, MR di sebuah rumah kontrakan di Jalan Serasi, Kelurahan Delima, Tampan, Pekanbaru. Dalam penangkapan ini, pihak BNN mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,8 Kg yang disimpan di dalam rumah kontrakan, tersimpan rapi dalam koper. 

Tak lama berselang, hasil pengembangan penyidikan ketiga tersangka ini, BNN kembali menangkap empat pelaku lagi, FR, NN, JR, dan NG. Keempat tersangka ini ditangkap sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Belimbing, Dumai, Riau.

Menurut pengakuan tersangka, penyelundupan barang haram ini bermula pada tanggak 30 September 2013. Dimana, FR pergi ke Malaysia untuk menjemput sabu-sabu kepada MR. 

Lalu, dengan menggunakan kapal, sabu yang disimpan didalam koper itu, dibawa FR ke Pulau Rupat. Sampai di sana, FR menyerahkan koper berisi sabu-sabu itu kepada JR yang sudah menunggunya dari awal. 

Setelah diterima dari FR, JR kembali menyerahkan koper itu kepada RY dan selanjutnya diserahkan kepada NN untuk dibawa ke Kota Pekanbaru dengan menggunakan bus. 

Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2013 koper berisi sabu tersebut, diserahkan lagi oleh NN kepada RY yang sudah menunggu di Pekanbaru. Kemudian disimpan di sebuah rumah kontrakan yang ditempati oleh adik D.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar