• Home
  • Politik
  • Hadapi Gugatan HA, KPU Riau Yakin Menang di MK

Hadapi Gugatan HA, KPU Riau Yakin Menang di MK

Sabtu, 14 Desember 2013 13:43 WIB

JAKARTA - Pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) tak menggubris saran berbagai kalangan, seperti Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan dan tokoh masyarakat Tenas Effendy.  

HA resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau 2013 putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2013). Tapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan yakin menang melawan gugatan kubu HA.

Ketua KPU Riau, Tengku Edy Sabli menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan kubu HA. "Sudah kita antisipasi soal kemungkinan adanya gugatan. Gugatan yang dilakukan oleh peserta Pemilukada wajar-wajar saja, dan itu hak mereka," katanya.

Untuk melayani gugatan itu, menurut Edy, KPU Riau pun akan menyiapkan pengacara. Sayangnya, Edy enggan menyebutkan berapa pengacara yang akan diturunkan untuk menghadapi 22 pengacara HA. 

Saat ditanya apakah yakin menang melawan gugatan HA di MK, Edy memberikan jawaban tegas. "Ya, KPU Riau yakin menang," katanya. Menurut Edy, pihaknya akan menyiapkan data-data untuk membatah seluruh bukti-bukti dugaan penyimpangan yang dibawa kubu HA ke MK.

Edy menyebutkan, KPU Riau sebenarnya sudah menyiapkan agenda pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, kendati tanggalnya belum ditetapkan. 

"Baik ada gugatan atau tidak kita tetap bahas agenda pelantikan. Kalau tidak ada gugatan pelantikan sebelum akhir tahun. Sementara bila ada gugatan, kita rencananya menggelar pelantikan 7 Januari 2014. Itu pun bila putusan MK tidak meminta adanya PSU," katanya.

Di tempat terpisah, pengamat politik Mexsasai Indra menyebutkan, gugatan HA akan berimplikasi pada pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. 
"Yang pasti KPU Riau selaku panitia penyelenggara belum bisa melantik pasangan pemenang Pilgubri, karena gugatan yang diajukan Herman sebagai bukti adanya perlawanan atas ketetapan yang dikeluarkan KPU Riau," kata akademisi Universitas Riau ini.

Gugatan terhadap Pemilukada, menurut Mexsasai, sah-sah saja dan itu hak pasangan calon, dengan tujuan agar MK menguji hasil keputusan panitia penyelenggara. Mexsasai belum mau memprediksi siapa yang akan menjadi pemenang dalam gugatan di MK ini.

"Saya tidak mau berandai-andai karena ini menyangkut psikologi banyak orang. Apalagi ini sudah masuk dalam tahap pembuktian yuridis. Kita tunggu saja hasil keputusan yang dikeluarkan MK. Saya hanya berharap MK secepatnya memproses gugatan itu, mengingat putusan untuk kepentingan bersama," katanya.***(mus/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar