• Home
  • Politik
  • Hearing DPRD Siak, Terungkap Legalitas PT DSI Sudah Lama Mati

Hearing DPRD Siak, Terungkap Legalitas PT DSI Sudah Lama Mati

Hadi Pramono Selasa, 23 Februari 2021 19:31 WIB
SIAK - Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak, Jondris Pakpahan mengatakan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lokasi (ILOK) PT Duta Swakarya Indah (DSI) sudah lama kadaluarsa (mati).

Hal itu diketahui kata politisi Golkar ini dari pengakuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak saat hearing, Selasa (23/2).

"Tadi, begitu kata orang BPN. Perwakilan PT DSI yang hadir di hearing tadi juga tidak membantahnya. Artinya, jika yang disampaikan BPN tidak benar, perusahaan pasti membantah," kata Jondris kepada wartawan.

Dikatakan Jondris, secara legalitas, PT DSI memiliki izin pelepasan lahan seluas 13.500 hektare. Namun, dari luas itu, izin lokasi yang terbit di tahun 2006 hanya 8.000 hektare.

"Tapi yang mampu mereka kelola, hanya seluas 2.700 hektare lebih. Dilahan yang mampu mereka kelola itu, 1.200 hektarnya, juga bersengketa dengan masyarakat," kata dia.

Jika disimpulkan dari hasil rapat dengar pendapat tadi, kata Jondris, berkemungkinan PT DSI hanya bisa mengelola 1.500 hektare.

"Sebab, seluas itu yang boleh dikatakan beres tanpa ada sengketa atau berkonflik. Jika nanti permasalahan ini sudah beres dan PT DSI hanya berhak atas 1.500 hektare, secepatnya kita mendorong perusahaan agar memiliki HGU," kata dia.

DPRD Siak Komit Selesaikan Sengketa Lahan dengan PT DSI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak angkat suara terkait pengusiran puluhan warga yang dilakukan oleh Ketua Komisi II Gustimar saat rapat dengar pendapat (Hearing) dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Ketua DPRD Siak Azmi menegaskan dikeluarkannya sekitar 40 warga dari ruang rapat untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antara perusahaan dengan warga.

"Kita takut bentrok. Tapi, tak mungkin pula disampaikan kepada masyarakat alasan itu. Maka, Ketua Komisi II beralasan protokol kesehatan Covid-19," kata Azmi.

Azmi juga mengakui bahwa masyarakat memang tidak diundang dalam Hearing tersebut. Hanya perusahaan, BPN Siak, bidang pertahanan Pemkab Siak dan sejumlah penghulu kampung (Kades) dari tiga kecamatan yang diundang.

"Yang boleh hadir berdasarkan undangan. Penghulu kampung yang hadir tadi sudah mewakili masyarakat. Intinya, masyarakat jangan takut atau curiga, kita pro terhadap masyarakat," kata Azmi.

Azmi juga menargetkan kasus sengeketa lahan antara masyarakat dengan PT DSI diupayakan selesai tahun ini.

"Target kita, tahun 2021 ini selesai. Saya juga sudah sampaikan ke bupati. Dan Pak Bupati mendukung penuh," kata dia.

Azmi juga mengingatkan perusahaan agar berhenti mengintimidasi masyarakat. Baik soal hukum maupun kekerasan dilapangan.

"Tadi sudah saya sampaikan ke pihak perusahaan. Jangan ada lagi intimidasi ke masyarakat. Jangan dikit-dikit lapor ke polisi," kata Azmi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : Riauonline.co.id
Tags BPN SiakDPRD SiakIzin Usaha PerkebunanPT Duta Swakarya Indah
Komentar