Jadi Kontroversi, Mendagri Beri Sinyal Tolak Dana Saksi Pemilu
Sabtu, 22 Februari 2014 18:12 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bersikeras tidak akan merekomendasikan dana saksi Pemilu untuk partai politik, jika belum ada kesepakatan dengan partai politik. Karena Bawaslu selaku pihak yang mempunyai wewenang untuk itu tidak mau bertanggung jawab untuk penyaluran dana tersebut.
"Kemarin masih dibahas. Saya tetap pada pendirian, kalau partai tidak sepakat saya juga tidak akan rekomendasikan dana saksi parpol itu, kalau tidak ada lembaga yang bertanggung jawab," kata Gemawan Fauzi di Jakarta, Kamis (20/2/14).
Gamawan juga mengatakan, belum bisa memastikan tidak adanya dana saksi parpol. Tetapi, dari kondisi yang berkembang saat ini, kecenderungannya mengarah ke situ. Ditambahkannya, Kemendagri pun tak keberatan jika dana saksi parpol tidak jadi diadakan. Karena tak ingin mengambil risiko dipersalahkan di kemudian hari karena melanggar undang-undang dengan memberikan rekomendasi kepada Kemenkeu soal dana saksi parpol.
"Saya juga khawatir memberikan dana rekomendasi itu, terus terang saja. Karena namanya belum ada undang-undang, nanti saya dipersoalkan lagi. Ini Mendagri merekomendasikan sesuatu yang tidak ada dalam undang-undang, saya ikut bertanggung jawab," ungkapnya.
Lebih jauh mantan Gubernur Sumatra Barat ini menyebutkan, dana saksi, beda hal dengan dana PPL. Karena, dana untuk PPL tertera dalam undang-undang. "Namun, harus benar-benar jelas dana PPL, bukan dana mitra PPL," tegasnya.
Dijelaskan Gamawan, mitra PPL tidak ada dalam undang-undang. Maka, lebih baik jika jumlah PPL ditambah dan dioptimalkan saja. "PPL saja yang seharusnya dioptimalkan. Karena itu lembaga yang ada dalam undang-undang, kan," ungkapnya.***(jor)
"Kemarin masih dibahas. Saya tetap pada pendirian, kalau partai tidak sepakat saya juga tidak akan rekomendasikan dana saksi parpol itu, kalau tidak ada lembaga yang bertanggung jawab," kata Gemawan Fauzi di Jakarta, Kamis (20/2/14).
Gamawan juga mengatakan, belum bisa memastikan tidak adanya dana saksi parpol. Tetapi, dari kondisi yang berkembang saat ini, kecenderungannya mengarah ke situ. Ditambahkannya, Kemendagri pun tak keberatan jika dana saksi parpol tidak jadi diadakan. Karena tak ingin mengambil risiko dipersalahkan di kemudian hari karena melanggar undang-undang dengan memberikan rekomendasi kepada Kemenkeu soal dana saksi parpol.
"Saya juga khawatir memberikan dana rekomendasi itu, terus terang saja. Karena namanya belum ada undang-undang, nanti saya dipersoalkan lagi. Ini Mendagri merekomendasikan sesuatu yang tidak ada dalam undang-undang, saya ikut bertanggung jawab," ungkapnya.
Lebih jauh mantan Gubernur Sumatra Barat ini menyebutkan, dana saksi, beda hal dengan dana PPL. Karena, dana untuk PPL tertera dalam undang-undang. "Namun, harus benar-benar jelas dana PPL, bukan dana mitra PPL," tegasnya.
Dijelaskan Gamawan, mitra PPL tidak ada dalam undang-undang. Maka, lebih baik jika jumlah PPL ditambah dan dioptimalkan saja. "PPL saja yang seharusnya dioptimalkan. Karena itu lembaga yang ada dalam undang-undang, kan," ungkapnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda

