KPU Dumai Tidak Mau Ganti Kerusakan APK Paslon
Kamis, 15 Oktober 2015 18:51 WIB
DUMAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai tidak akan mengganti alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang telah rusak disejumlah titik di Kota Dumai. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Dumai, berdasarkan surat edaran KPU RI yang telah diterimanya belum lama ini.
Dikatakan Ketua KPU Kota Dumai H.Darwis,S.Ag, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa APK yang rusak dengan indikasi unsur kesengajaan tidak ditanggung ataupun diganti oleh KPU Kota Dumai.
"Sementara APK yang rusak ringan masih merupakan tanggung jawab KPU Kota Dumai dan hanya akan diperbaiki. Sementara APK yang akan ditanggung ataupun diganti oleh KPU Kota Dumai ialah APK yang rusak akibat faktor alam seperti terkena hujan deras ataupun angin kencang," katanya, Kamis (15/10/15).
Penggantian APK yang rusak akibat faktor alam tersebut, lanjutnya, juga disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing daerah. "Namun berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU Pusat terkait APK, kami KPU Kota Dumai akan merapatkan dan membahas kembali isi surat edaran tersersebut dengan tim Pasangan Calon (Paslon)," jelasnya.
Sementara terkait APK yang hilang atau rusak dengan indikasi unsur kesengajaan oleh Orang Tak Dikenal (OTK), terang Darwis, hal tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian.
"Sejauh ini, sesuai laporan yang diterima hingga akhir pekan lalu, telah hilang atau dirusak secara sengaja sebanyak 14 APK yang tersebar dibeberapa titik. Sementara yang rusak-rusak ringan sudah kita perbaiki," tutupnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Bupati Kasmarni Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Bawaslu Bengkalis
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui
-
Politik
KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih Lewat Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
-
Politik
Bawaslu Bengkalis Uji Petik Sejumlah Data Pemilih 2021
-
Politik
Hasil Pleno KPU Dumai, Paisal-Amris Pemenang Pilkada Dumai
-
Politik
Kapolda Riau Minta Penyelenggaraan Pilkada Kedepankan Prokes Covid-19

