KPU Pekanbaru Sosialisasikan PKPU Pedoman Dana Kampanye
Selasa, 29 Oktober 2013 13:44 WIB
PEAKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengundang seluruh petinggi partai untuk mengikuti sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomer 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilihan umum tahun 2014 anggota DPR, DPD dan DPRD, di Hotel Premier, Selasa (29/10/13).
Kepada peserta pemilu, KPU mengingatkan kewajiban untuk membuat laporan dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ataupun berupa sumbangan. Sebab, jika peserta pemilu tidak melaporkan, maka dapat dikenakan sangsi pidana.
"Setiap peserta pemilu harus melaporkan dana yang digunakan. Mulai dari dana masuk hingga pengunaanya. jika tidak tentu akan ada yang dirugikan," jelas Kepala Biro Hukum KPU Pusat Eko Wahyu Diono.
Ia juga mengingatkan kepada partai peserta pemilu untuk memisahkan antara rekening dana kampanye dengan rekening partai. Menurutnya, langkah tersebut adalah untuk mempermudah membuat laporan keuangan yang digunakan untuk berkampanye.
Disinggung jika ada peserta pemilu yang enggan menyerahkan laporan, KPU mempunyai kewajiban untuk mengingatkan dengan cara memberikan surat teguran. Untuk sangsinya sendiri, KPU Kota pekanbaru akan melaporkan kepada KPU Provinsi dan dilanjutak ke KPU Pust.
"Kita akan ingatkan dan surati. Selanjutnya kita akan laporkan hal-hal berkenaan kepada KPU Provinsi dan ke KPU Pusat," terang Anggota KPU Pekanbaru Fachri Yasin kepada peserta sosialisasi.***(tam)
Kepada peserta pemilu, KPU mengingatkan kewajiban untuk membuat laporan dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ataupun berupa sumbangan. Sebab, jika peserta pemilu tidak melaporkan, maka dapat dikenakan sangsi pidana.
"Setiap peserta pemilu harus melaporkan dana yang digunakan. Mulai dari dana masuk hingga pengunaanya. jika tidak tentu akan ada yang dirugikan," jelas Kepala Biro Hukum KPU Pusat Eko Wahyu Diono.
Ia juga mengingatkan kepada partai peserta pemilu untuk memisahkan antara rekening dana kampanye dengan rekening partai. Menurutnya, langkah tersebut adalah untuk mempermudah membuat laporan keuangan yang digunakan untuk berkampanye.
Disinggung jika ada peserta pemilu yang enggan menyerahkan laporan, KPU mempunyai kewajiban untuk mengingatkan dengan cara memberikan surat teguran. Untuk sangsinya sendiri, KPU Kota pekanbaru akan melaporkan kepada KPU Provinsi dan dilanjutak ke KPU Pust.
"Kita akan ingatkan dan surati. Selanjutnya kita akan laporkan hal-hal berkenaan kepada KPU Provinsi dan ke KPU Pusat," terang Anggota KPU Pekanbaru Fachri Yasin kepada peserta sosialisasi.***(tam)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

