• Home
  • Politik
  • KPU Riau Larang Wartawan Liput Rapat Pleno Penghitungan Ulang

KPU Riau Larang Wartawan Liput Rapat Pleno Penghitungan Ulang

Sabtu, 03 Mei 2014 12:13 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melarang wartawan meliput rapat pleno perbaikan penghitungan ulang suara Pemilu Legislatif (Pileg) di 3 kabupaten, masing Rokan Hulu (Rohul), Siak dan Kampar.

Rapat pleno itu sendiri berlangsung di aula lantai 2 kantor KPU, Sabtu (3/5/14), sejak pukul 08.00 dan ditunda untuk Ishoma (istirahat, sholat, makan siang).

Wartawan hanya diperbolehkan mengambil gambar di ruang rapat pleno kemudian dipersilahkan memantau jalannya rapat pleno melalui layar monitor di lantai 1 kantor KPU.

"Tidak bisa masuk ruang rapat Pak. Wartawan silahkan di lantai satu saja dengan melihat layar yang telah disediakan," ucap petugas polisi yang bertugas mengamankan jalannya sidang.

Rapat pleno yang dibuat tertutup ini membuat sejumlah wartawan yang biasanya bertugas ("ngepos") menjadi kecewa. 

"Mengapa tiba-tiba KPU Riau menyatakan pleno ini tertutup. Padahal pleno itu kan membahas data publik yang harus dibuka untuk masyarakat umum," tukas Bayu, wartawan LKBN Antara dengan nada jengkel.

Apalagi, tambahnya, jika memantau dari layar proyektor yang disediakan di lantai I tersebut menampilkan proses rekapitulasi suara yang dicatat dengan program "Microsoft Excel" yang tentu saja tidak mengeluarkan suara.

"Kita kan ingin mengetahui suasana rapat pleno itu. Apakah ada yang banting-banting kursi, melempar air mineral dan sebagainya, kita tak mengetahuinya," ucap Bayu lagi.

Keluhan yang sama diungkapkan wartawan Metro Tv, Fitra Asrirama. Padahal, katanya, untuk berita televisi mesti ada gambar atau video.

"Tidak boleh masuk, hanya boleh melihat layar yang menampilkan proses rekapitulasi. Apa gunanya itu, kalau saya yang dibutuhkan gambar suasana pleno," tandasnya dengan suara tinggi.

Menyikapi rapat pleno yang dibuat tertutup tadi, Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau Mahyuddin Yusdar memang harus dipertanyakan. Pasalnya, bila pleno dikatakan tertutup tentu harus ada regulasi yang mengaturnya.

"Dan regulasi ini harus dijelaskan terlebih dahulu kepada publik. Sebagai lembaga resmi penyelenggara Pemilu, KPU berhak diakses masyarakat. Memang ada kewenangan untuk menentukan pleno bersifat terbuka ataupun tertutup. Tapi harus dijelaskan dulu kenapa dan apa penyebabnya," tuturnya.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar