Ketua DPD PAN Rohil Dinonaktifkan, Pengurus Protes Keras
Kamis, 02 Januari 2014 15:17 WIB
BAGANSIAPIAPI - Penonaktifan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rokan Hilir Suryati, oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Riau, mendapat protes keras dari pengurus lain di Rohil.
Protes tersebut diungkapkan Ketua Bidang POK DPD PAN Rohil Lukman, Sabtu (28/12/13) dalam jumpa pers kepada sejumlah wartawan di kantor DPD PAN Rohil Batu Empat, Bagansiapiapi, didampingi Waki Ketua Slamet Sutrisno.
Penggantian ketua DPD PAN Rohil dari Suryati kepada Amansyah dinilai tanpa musyawarah, bahkan SK yang baru juga dinilainya melanggar AD/ART partai.
Menurut Lukman, selain dirinya, sejumlah pengurus DPD PAN Rohil juga mendesak DPW PAN Riau meninjau kembali keputusan penonaktifan Suryati dan Sekretaris Raja Jeldi, yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kami tidak mengakui SK baru itu, karena proses penerbitannya dinilai cacat hukum, melanggar AD/ART dan acuannya tidak ada. Kami pengurus mempermasalahkan hal itu, bagaimana pengurus lama tidak dilibatkan sama sekali, seharusnya ada rapat DPD terlebih dahulu. Ini tiba-tiba dinonaktifkan dengan keluarnya SK baru menempatkan Amansyah dan Roslinda sebagai ketua dan sekretaris," katanya.
Dijelaskan Lukman, seharusnya bila seorang ketua dinonaktifkan, maka mengacu pada ketentuan (AD/ART Kongres ke-3 di Batam, Januari 2010, pasal 12, tentang pemberhentian, red), yang naik menjadi ketua adalah penjabat wakil ketua, namun kenyataannya yang terjadi justru lain.
Terkait pemberhentian, mengacu pada pasal 46 tentang Pengantian Pengurus, dilaksanakan berdasarkan permusyawaratan dan dilengkapi dengan berita acara, namun hal ini tidak dilakukan. "Kalau ada penggantian pengurus mesti rapat pleno, ini tidak ada,” katanya kesal.
Sejak dikeluarkannya SK baru DPW PAN Riau tertanggal 23 November 2013, lanjut Lukman, yang ada hanya SK penonaktifan, justru menimbulkan multitafsir dan merugikan keberlangsungan partai itu sendiri. "Kami harapkan tinjau kembali SK itu," pinta Lukman.
Sementara itu Slamet menambahkan, penerbitan SK baru tentang penonaktifan juga rancu, karena sifatnya tidak mengganti SK lama.
Selain itu, terjadi pembongkaran susunan pengurus secara sepihak, tanpa ada pembicaraan dan kesepakatan, atau pernyataan bersedia sebagai pengurus yang mestinya ditandatangani dengan bermaterai Rp6 ribu.
"Sekali lagi kami desak DPW untuk meninjau, sebab SK itu keliru. Kami tidak mengakui SK yang baru terbit tersebut dan menurut kami jelas cacat hukum," tegasnya.***(nop)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

