• Home
  • Politik
  • Komisi I: Pengelolaan Dana ADD Kepualauan Meranti Harus Diperketat

Komisi I: Pengelolaan Dana ADD Kepualauan Meranti Harus Diperketat

Minggu, 29 Desember 2013 15:30 WIB

SELATPANJANG - Pengelolaan dana ADD dalam penggunaannya harus diperketat. Kebijakan ini tidak hanya akan berdampak positif bagi peningkatan pelayanan publik di pedesaan. Namun juga berdampak pada penerapan kebijakan secara meluas dan  menyentuh pada sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. 

Penegasan ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Meranti Dedy Putra, Shi, di Selatpanjang.  "Sejauh ini Pemkab Kepulauan Meranti dalam upaya meningkatkan alokasi anggaran ADD pada tahun anggaran 2014 mendapat apresiasi positif dari Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya.  

Karena menurut dia, ini satu trobosan kebijakan yang sangat positif. Akan banyak dampak positif yang dirasakan masyarakat. Tidak hanya dalam percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik saja. 

"Tapi seluruh aspek kehidupan social ekonomi dan budaya masyarakat juga. Yang jelas, bagaimana upaya Pemkab untuk meningkatkan kualitasnya, jangan ada lagi penyalahgunaan ADD. Untuk itu, proses pengawasan dan evaluasi harus lebih ketat, tegas dan akuntabel," ungkap Dedy.

Menurutnya, peningkatan ADD jelas akan memperbesar posisi dan peran masyarakat desa dan jajaran Pemdes untuk memaksimalkan alokasi anggaran ADD untuk mengcover  berbagai program pembangunan yang sudah diajukan dalam musrembang desa. 

Berbagai program pembangunan musrembang desa yang tidak terkaper dalam APBD murni di satker terkait, dapat dilaksanakan dengan menggunakan dana ADD ini. 

Kuncinya, kepala desa dan perangkat harus melibatkan kelompok masyarakat yang telah dibentuk. Dan yang lebih penting lagi, pengelolaanya harus melibatkan masyarakat dan transparan. 

Sehingga, pengelolaan anggaran benar-benar menyentuh pada akar kebutuhan dan maksimal. Jadi, sukses tidaknya sangat tergantung pada kemampuan managerial pemerintah desa dalam mengelola anggaran ini. 

“Timbulnya berbagai masalah itu, semua bermuara pada kebijakan pengelolaan yang tidak transparan. Sepanjang program dilakukan dengan jelas, melibatkan masyarakat dan maksimal sesuai dengan program musrembang desa, saya piker tidak akan jadi persoalan," katanya. 

Tapi kata dia, kalau sudah menyalah dari aturan juklak dan juknis, pasti akan bermasalah. Untuk itu, Pemkab melalui isntitusi terkait harus lebih jeli dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. 

"Dan yang lebih penting lagi, harus tegas. Kalau terbukti ada penyalahgunaan, tindak tegas sesuai aturan hokum biar ada efek jeranya," beber Ketua Komisi I DPRD Meranti tersebut dalam menyikapi persoalan penggunaan ADD.

Tunggu Aturan Main

Menyinggung pelaksanaan UU Desa, Dedy mengatakan pada dasarnya ini merupakan satu program yang sangat tepat. Apalagi Meranti sekarang memang sedang bergegas membangun dan memberdayakan masyarakat desa. Untuk itu, dengan diberlakukannya UU Desa ini, jelas akan sangat membantu Pemkab Meranti. 

Tidak hanya dari sisi yuridis formal, tapi juga dari sisi penguatan alokasi anggaran. Persoalannya sekarang, kesiapan perangkat desa yang menjadi ujung tombak dari penerapan UU Desa itu sendiri, siap atau tidak. Persoalannya, dengan UU Desa ini, Kades akan menjadi PPTK. 

Konsekuensinya, bila salah dalam mengelola anggaran jelas akan bersentuhan dengan proses hokum. “Untuk itu, bukan soal setuju atau tidaknya, tapi siap tidak. Dan yang lebih penting lagi, aturan main juklak dan juknisnya, juga belum turun. Jadi, kita tunggu sajalah” tandas Dedy Putra.***(fan/hkc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar