Pemkab Kepulauan Meranti Apresiasi Positif Soal UU Desa
Minggu, 29 Desember 2013 16:07 WIB
SELATPANJANG - Dengan disahkannya UU tentang Desa oleh DPR RI mendapat apresiasi positif dari Pemkab Kepulauan Meranti. Diharpkan dengan diberlakukannya UU tentang desa tersebut, kedepan desa akan menjadi subjek pembangunan.
Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi percepatan pemerataam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Kabupaten Kepulauan Meranti Drs Ikhwani, di Selatpanjang, kemarin.
“Pada dasarnya, dengan diberlakukannya UU tentang desa tersebut akan sangat mendukung percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaa. Dari sisi kekuatan alokasi anggaran untuk desa, jelas akan bertambah secara signifikan," jelasnya.
Semua itu menurut dia, tinggal bagaimana kepala desa selaku kuasa pengelola anggaran memaksimalkannya untuk kepentingan masyarakat. Soal bagaimana aplikasinya, pihaknya juga masih menunggu juklak dan juknisnya.
"Inikan baru setakat pengesahan, soal tekhnis pentunjuk pengelolaannya belum ada kita terima. Jadi kita tunggu saja dulu, yang jelas akan sangat membantu Meranti dalam memaksimalkan percepatan pembangunan infrastruktur di pedesaan," ujar Ikhwani.
Menurutnya, terkait pemberdayaan dan percepatan pembangunan di pedesaa, Pemkab Kepulauan Meranti memang sudah komitmen untuk merealisasikan program tersebut.
"Selain mendukung penuh upaya program PNPM Mandiri Pedesaan, dengan meningkatkan alokasi penyeretaan anggaran pada tahun 2014 mendatang Pemkab Meranti juga melakukan langkah yang sama pada program ADD," sarannya.
Kemudian untuk tahun 2014, kata dia, ada upaya dari Pemkab Kepulauan Meranti untuk meningkatkan alokasi anggaran ADD tersebut. Dengan kebijakan ini, diharapkan mampu meningkatkan peran serta masyarakat dalam menggesa pelaksanaan pemerataan pembangunan infrastruktur.
"Dampak yang lebih luas lagi dari program ini, tentunya dalam upaya menyerap tanaga kerja dan peningkatan pertumbuhan perputaran uang di pedesaan. Untuk itu, dengan pemberlakukan UU tentang desa ini, jelas akan sangat membantu program Pemkab dalam menggesa percepatan pembangunan infrastruktur di pedesaan," ungkapnya.
Dikatakan dia, soal berapa total angka kenaikan ADD Meranti tahun 2014, masih fleksibel dan masih harus dihitung dulu. “Kita perkirakan, dengan pemberlakuan UU Desa dan program ADD, minimal satu desa akan mendapat alokasi anggaram 700-1,2 miliar rupiahlah," katanya.
Menurut dia, angka pastinya belum bisa dirincikan, ada beberapa indicator yang menjadi dasar kebijakan penetapan besaran angka dana ADD tersebut. Yang jelas, jumlahnya setiap desa akan berbeda.
Masih Harus Dihitung
Ditempat terpisah Kepala Bappeda Kabupaten Kepualauan Meranti M Aza Faroni mengatakan, untuk tahun anggaran 2014, konsentrasi percepatan pembangunan infrastruktur memang diarahkan ke pedesaan.
Pemkab Meranti sudah berkomitmen untuk segera melakukan realisasi percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur di pedesaan yang memamg masih sangat minim.
Teruatama sekali untuk puluhan desa yang ada di pulau-pulau terluar, seperti Pulau Rangsang, Pulau Merbau dan Pulau Padang.
Selain mempergunakan alokasi anggaran APBD Murni tahun 2014, yang dikelola instansi terkait juga melalui program PNPM Mandiri Pedesaan. Selain itu, Pemkab Kepulauan Meranti juga berkomitmen untuk meningkatkan alokasi anggaran ADD mulai tahun 2014.
Menyinggung berapa total alokasi anggaran untuk desa dari APBN 2014 dengan diberlakukannya UU tentang desa, Aza juga belum dapat menyebutkan secara pasti.
Persoalannya, UU desa ini baru disyahkan dan belum ada konsidran dari pemberlakuan UU desa tersebut. Termasuk besaran alokasi anggaran yang akan diterima Meranti.***(fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

