Komisi II DPR RI Perketat Aturan Calon Independen di Pilkada
Selasa, 24 Mei 2016 11:57 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR ingin aturan terkait calon independen yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota lebih ketat demi mendapatkan calon yang berkualitas.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk mendukung calon independen harus melalui proses verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Kalau dalam proses verifikasi diketahui KTP yang digunakan abal-abal, akan didiskualifikasi," kata Rambe di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/5).
Setelah itu, dia melanjutkan, hasil verifikasi akan diumumkan di setiap kelurahan, sehingga masyarakat dapat mengetahui dukungan yang mereka berikan.
Lebih jauh, Rambe menjelaskan pihaknya bersama pemerintah masih memikirkan batasan yang tepat untuk menentukan proses diskualifikasi calon independen yang terbukti menggunakan KTP palsu.
Usul yang beredar saat ini, calon independen didiskualifikasi apabila KTP yang tak terverifikasi mencapai 20 persen.
"Ada juga yang mengusulkan 10 KTP, dengan alasan adanya niat jahat. Pembahasannya masih sangat cair," kata politikus Partai Golkar itu.
Meski begitu, menurutnya, Komisi II tidak akan mengubah ambang batas syarat dukungan KTP bagi calon independen. Calon independen harus mengumpulkan 6 sampai 10 persen KTP dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk maju sebagai calon kepala daerah.
(cnn/cnn)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Rombongan DPR RI di Pusaran Kasus Korupsi KTP Elektronik
-
Politik
Lukman Edy: Gunakan UU Pemilu Lama, Pemerintah Bisa Buat Gaduh
-
Politik
Anggota DPR RI Sayed Tegur Dirut PLN Lantaran Listrik Masih Padam
-
Nasional
Bupati Meranti Bersama APKASI RDP di Komisi IX DPR Perjuangkan DAK Kesehatan
-
Nasional
Riau Dapat Jatah Satu Kursi, Penambahan Kursi DPR Belum Final
-
Politik
Gagal ke Senayan, Azis Zaienal Resmi jadi Bupati Kampar

