Komisi III Minta Bupati Bengkalis Revisi Perbub 56 Tahun 2016
Selasa, 08 Maret 2016 18:22 WIB
BENGKALIS - Komisi III DPRD Bengkalis meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Alasannya, disamping diskriminatif Perbup tersebut juga memberatkan keuangan daerah.
Disebutkan ketua Komisi III DPRD Bengkalis Rianto, bahwa TPP yang diberlakukan sejak tahun 2015 tersebut harus ditinjau ulang, karena disamping terjadi diskriminasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memberatkan keuangan daerah. Diminta kepada Bupati Bengkalis yang baru agar secepatnya mengevaluasi Perbup tersebut.
"Bagaimana mungkin staf ASN non eselon TPP yang diterimanya bisa sama dengan kepala SKPD. Padahal secara tanggungjawab kepala SKPD itu lebih berat. Kita mendesak supaya Perbup yang diskriminatif tersebut dievaluasi ulang, kalau perlu dibatalkan, ujar Rianto kepada wartawan melalui selilernya.
Dikatakan politisi PAN tersebut, dengan kondisi keuangan daerah yang terus mengalami defisit akibatnya anjloknya harga minyak mentah yang berdampak kepada Dana Bagi Hasil (DBH) sektor migas sehingga APBD Bengkalis harus dirasionalisasi. Tidak hanya Perbup TPP yang harus dievaluasi, pihaknya juga akan menginventarisir peraturan-peraturan lainnya yang berpotensi memberatkan keuangan daerah.
"Seperti sudah diketahui, APBD Bengkalis yang notabene bergantung pada DBH migas, sejak dua tahun belakangan mengalami defisit dan harus dilakukan rasionalisasi anggaran. Sementara disisi lain ada kebijakan bernama TPP yang terkesan diskriminatif malahan menguras APBD Bengkalis dalam skala besar, ini harus dianalisasi total dan direvisi," tukas Rianto.
Terpisah, Sekretaris Daerah H Burhanuddin saat dihubungi mengaku kalau Pemkab memang akan melakukan evaluasi terhadap Perbup TPP tersebut. Evaluasi akan dilakukan dengan melakukan analisa secara detail agar TPP yang baru nantinya tidak terkesan diskriminatif dan memenuhi azaz keadilan.
"TPP nantinya tentu akan kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini juga supaya tidak muncul kesenjangan antara sesama ASN di Pemkab Bengkalis," ujar Burhanuddin yang saat dihubungi sedang berada di Sepahat, Kecamatan Bukit Batu.
Saat ditanya kapan Perbup TPP ini akan direvisi, Burhanuddin mengatakan secepatnya dan diupayakan dalam tahun ini juga. Sambil menunggu Perbup tersebut direvisi, maka untuk pembayaran TPP tahun 2016 masih tetap mengacu kepada Perbup TPP saat ini.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setdakab Bengkalis, Jonnaidi mengatakan kalau Perbup tersebut akan direvisi tapi bukan pada substansi melainkan redaksional, karena ada sejumlah pasal yang salah. Kesalahan penulisan pasal terjadi setelah ada ayat-ayat yang dibuang, tapi ternyata beberapa pasal yang mengarah kepada ayat tersebut tidak diubah.
Jonnaidi mengaku, terlalu tingginya beban kerja yang harus dilakukan oleh Bagian Hukum membuat Perbup Nomor 56 tersebut tak ter-cover lagi. "Isinya tetap sama, hanya kata-katanya saja yang diganti dan kita dari Bagian Hukum sudah menyarankan itu ke Bagian Keuangan," ujar Jonnaidi belum lama ini.
(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Plt Sekda Bengkalis Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Klaim Pesta Pantai Mampu Majukan Perekonomian Rakyat
-
Traveler
Bupati Bengkalis Ajak Seluruh Komponen Lestrikan Budaya Lokal
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Hadiri Rapat Paripurna Laporan Reses Tahun 2017
-
Hukrim
Jaksa Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Satpol PP Bengkalis
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Puji Empat Cakades Parit I Api-api

