• Home
  • Hukrim
  • Kejari Pekanbaru Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Mobdin Gubernur

Kejari Pekanbaru Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Mobdin Gubernur

Selasa, 08 Maret 2016 18:18 WIB
PEKANBARU - Hingga kini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kelebihan silinder atau CC pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau.

Penyidik beralasan masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini meski sudah naik penyidikan, dalam artian tindak pidana yang merugikan negara sudah ditemukan.

"Masih kita lakukan tambahan keterangan saksi-saksi, masih banyak yang perlu dimintai keterangan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Idianto Pekanbaru, Selasa (8/3/2016).

Idianto juga menyebut bahwa penyidik telah melakukan gelar internal untuk mengukur proses yang dilakukan, apakah cukup bukti untuk ditingkatkan ke penuntutan.

"Ekspose sudah dilakukan. Gunanya (mengukur) apakah cukup untuk bahan penuntutan atau tidak," urainya.

Dugaan korupsi pengadaan dua mobil dinas ini dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015.

Peningkatan status ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan proses penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, dan alat bukti. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut termasuk meminta keterangan PPTK, dan perusahaan distributor.

Perusahaan rekanan pemenang lelang untuk pengadaan dua kendaraan tersebut, CV Surya Dinda, dan CV Kana Surya Sejahtera.

Keduanya masing-masing memasok mobil jenis Jeep bermerek Toyota Land Cruiser. Kedua kendaraan itu belakangan diketahui memiliki mesin melebihi cilinder yang telah ditentukan sesuai dengan aturan menteri.

Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.

Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp 4 Miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada kedua perusahaan yakni CV Kana Surya Sejahtera melakukan pengadaan mobil dinas Gubernur, dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.

Dalam data audit BPK, disebutkan terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat pembuat komitmen tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada KPA, dan PPK.

(rdk/frc)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar