Legislator Riau Sebut Masyarakat Miskin Akan Peroleh Bantuan Hukum
Jumat, 15 April 2016 11:34 WIB
PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau mengatakan bahwa masyarakat miskin setempat akan bisa memperoleh bantuan hukum yang termuat dalam salah satu Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif yang mulai sudah disosialisasikan semenjak Kamis (14/4).
"Dana bantuan hukum tersebut sudah ada dari pusat, dan kita akan mengambilnya untuk daerah. Hal tersebut sebenarnya sudah menjadi amanah undang-undang yang sudah kita buatkan dalam Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin," ujar Anggota Komisi A DPRD Riau, Sumiyanti, di Pekanbaru, Jumat.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa bantuan hukum tersebut juga bekerja sama dengan lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bersertifikasi dari pemerintah.
"Jika lembaga tersebut tidak bersertifikasi dari pemerintah, maka ia tidak berhak memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin tersebut," ucapnya seperti dikutip antarariau.
Kemudian disampaikannya, masyarakat miskin juga mendapatkan pengacara yang tergabung dalam LBH tersebut. Pada dasarnya tujuan adanya bantuan hukum ini menurutnya tidak lain untuk membantu masyarakat miskin yang tidak mengerti dengan hukum.
"Tujuannya tidak lain untuk membantu masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum dan tidak mengerti dengan hukum. Melalui lembaga itu mereka mendapatkannya, sebagai pendampinglah istilahnya," tuturnya lagi.
Selanjutnya legislator ini juga menuturkan bahwa masyarakat bisa melapor pada LBH daerah masing-masing yang memang sudah terifikasi oleh Kementerian.
"Nanti LBH tersebut yang mencari masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum atau sebaliknya, masyarakatnya yang mengadu langsung pada mereka," tambah politisi fraksi Golkar ini.
Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini merupakan salah dari 15 perda Inisiatif yang akan disosialisasikan anggota DPRD Provinsi Riau pada masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) dewan.
Dalam prosesnya, mereka akan turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan pada masyarakat serta melibatkan kepala daerah setempat.
Seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau bahwa sosialisasi tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD.
Untuk diketahui bahwa penyelenggaraannya sudah di mulai sejak 14-16 April ini. Kemudian anggota dewan yang turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tersebut.
"Tugas DPRD ini bukan hanya membuat Perda, namun juga mensosialisasikannya kepada masyarakat," ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman.
(rdk/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Ketua Pansus Sebut Deadline Penyelesaian RTRW Riau Belum Sampai Sebulan
-
Politik
Pansus RTRW Riau Tidak Akomodir Kepentingan Perusahaan
-
Politik
Hearing Empat Kabupaten, Pansus RTRW Riau Beberkan Perubahan
-
Politik
DPRD Riau Targetkan KUA PPAS Dibahas Agustus 2017
-
Politik
Ketua Pansus RTRW Riau Bantah Usulkan Tambahan Kawasan Hutan Diputihkan
-
Politik
Koordinator Pansus RTRW Riau Heran Ada Penambahan Lahan untuk Diputihkan

