• Home
  • Politik
  • Mahkamah Konstitusi Masih Terima Pendaftaran Sengketa Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi Masih Terima Pendaftaran Sengketa Pilkada Serentak

Kamis, 31 Desember 2015 11:00 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya masih membuka pendaftaran sengketa hasil pilkada serentak 2015. 

Arief mengakui MK memegang prinsip tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepada MK.

"Pada prinsipnya lembaga peradilan termasuk mahkamah ini tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepada mahkamah sehingga bisa tahu kalau sampai hari ini pun. Dan sebelum sidang pendahuluan, masih ada perkara yang masuk, ya mesti kita terima karena kita tidak bisa menolak," kata Arief saat konferensi pers MK di Ruang Media Center MK, Jakarta, Rabu (30/12/15).

Namun, dia mengingatkan bahwa perkara yang masuk ke MK tidak otomatis dilanjutkan ke persidangan pokok perkara. Yang menerima pengajuan perkara, katanya, adalah bagian pendaftaran dan kemudian disampaikan ke panitera.

"Yang memutuskan kemudian itu bagaimana, apakah diterima atau ditolak adalah hakim yang berwewenang. Jadi pendaftaran, silakan saja kalau mau," jelasnya.

Meskipun demikian, katanya, hakim tetap mempertimbangkan waktu pendaftaran sengketa ke MK sebagaimana telah diatur dalam Pasal 157 UU Pilkada. 

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, sangat jelas dikatakan bahwa pendaftaran sengketa hasil pilkada dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU setempat.

"Peraturan itu yang harus menjadi pedoman kita dalam proses," ujarnya.

Sampai saat ini, MK sudah menerima pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 147 permohonan dari 132 daerah.

Sebanyak 128 perkara PHP diajukan oleh paslon bupati (Kebupaten), 11 perkara diajukan oleh paslon wali kota (Kota), enam perkara diajukan oleh paslon gubernur (provinsi).

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar