Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Gabung Partai NasDem
Hadi Pramono Selasa, 29 Juni 2021 18:10 WIB
PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Nasional Demokrat (NasDem). Annas diketahui bergabung ke NasDem sejak pada 8 Juni 2021.
"Iya, bagian admin DPW NasDem Riau kita yang membuatnya. Saya juga baru tahu semalam," kata Wakil Ketua DPW NasDem Riau, Dedy Harianto Lubis, seperti dikutip dari, Selasa (29/6).
Dedy menyebutkan, Annas bergabung ke NasDem tanpa koordinasi dengan pimpinan partai besutan Surya Paloh itu. Meski demikian, Dedy menyampaikan Partai NasDem terbuka untuk siapa saja yang mau bergabung.
"Sebelumnya tidak ada pertemuan di antara kami. Tapi siapa saja yang mau gabung, silakan," terangnya.
Meski sudah bergabung, Annas diketahui belum melakukan pertemuan dengan struktural partai di tingkat DPW.
"Kami masih banyak pekerjaan, jadi belum ada pertemuan. Tapi nanti kalau ketua ada, kita akan jumpa untuk diskusi," tegas Dedy.
Annas Maamun diketahui pernah terjerat hukum karena kasus korupsi. Dia merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.
Dalam perjalanan kasus, Annas Maamun dibebaskan dari penjara karena mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.
Namun ternyata Annas masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang lain, yakni suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Annas Maamun Belum Masuk Struktur Partai NasDem
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun bergabung ke Partai NasDem. Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan Annas Maamun bergabung ke NasDem melalui DPW.
"Bukan dari DPP, dari melalui salah satu pengurus kami Aminullah namanya, Ketua Komisi Saksi NasDem, yang menyatakan Pak Annas Maamun minta dibuatkan KTA," kata Willy ketika dimintai konfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Willy mengapresiasi jika Annas Maamun daftar menjadi anggota NasDem. Willy menegaskan pihaknya selalu terbuka terhadap siapa pun yang ingin menjadi anggota.
"NasDem kita KTA kan open, terbuka. Jadi setiap warga negara yang punya KTP yang mau bergabung itu bisa mendaftar jadi anggota Partai NasDem. Jadi kalau sekelas Pak Annas Maamun memiliki, kita tentu kita mengapresiasi. Tapi untuk masuk dalam struktur, belum," ujarnya.
Annas Maamun merupakan mantan narapidana kasus suap. Annas terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Cibubur pada 2014. Annas ditangkap bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Setelah dijerat sebagai tersangka, kasus terus bergulir hingga ke pengadilan. Ada tiga dakwaan yang disampaikan KPK terhadap Annas, yakni:
1. Annas diduga menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung terkait kepentingan memasukkan area kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
2. Annas diduga menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
3. Annas diduga menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Produksi Padi Riau Naik 12,7 Persen, Targetkan Ketahanan Pangan Hingga 2029
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Sosial
PWI Riau Bekukan 9 Kepengurusan PWI Kabupaten Kota
-
Maritim
Dinas Perhubungan Riau Tambah Layanan Trip Roro Selama Libur Isra Mijraj dan Imlek 2025
-
Sosial
Bupati Kasmarni Ikut Rapat Bersama Plt. Gubri Bahas Sejumlah Isu Pembangunan
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia

