• Home
  • Politik
  • Mendagri Dipastikan Tolak Pengunduran Diri Sejumlah Kepala Daerah

Diduga Beri Jalan Keluarga Maju di Pilkada

Mendagri Dipastikan Tolak Pengunduran Diri Sejumlah Kepala Daerah

Senin, 22 Juni 2015 21:06 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dipastikan akan menolak menandatangani surat persetujuan pengunduran diri yang diajukan sejumlah kepala daerah. Pasalnya, diduga pengunduran diri itu terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015.

"Mendagri sudah menyatakan tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu (kepala daerah)," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspendagri), Dodi Riyadmadji di Jakarta, Senin (22/6/15).

Dodi menegaskan, pengunduran diri kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah. Mereka hanya bisa mundur jika meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Untuk alasan permintaan sendiri, diatur hanya boleh dilakukan bila ada kepentingan politik lebih besar.

"Dalam aturan hukumnya kan sudah jelas sekali, jadi pengunduran diri kepala daerah hanya bisa dilakukan apabila ada kepentingan politik yang lebih besar sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo juga telah menyiratkan penolakan atas rencana pengunduran diri sejumlah kepala daerah terkait dengan pelaksanaan pilkada di daerahnya. Dia mengingatkan bahwa seharusnya kepala daerah konsisten dengan jabatan yang diemban selama lima tahun, di mana publik telah memberi amanah tersebut kepada mereka.

"Saya sebagai Mendagri akan menolak pengunduran diri itu. Apa lagi kalau DPRD juga tidak setuju," kata Tjahjo beberapa waktu lalu.

Sejauh ini setidaknya ada tiga kepala dan wakil kepala daerah yang siap mundur dari jabatan agar salah satu anggota keluarganya bisa maju di pilkada secara serentak pada akhir tahun ini. Ketiganya adalah Wali Kota Pekalongan, Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

Rencana pengunduran diri itu diduga terkait dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana disebutkan jika kepala/wakil kepala daerah telah menjabat lebih dari 2,5 tahun, berarti mereka dianggap sudah menjabat satu periode atau lima tahun sehingga jika mundur mereka tetap berstatus petahana. Karena itu, pengunduran diri sejumlah kepala daerah diduga sebagai upaya untuk mengindari cap sebagai petahana.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 disebutkan, kepala daerah yang sudah dua periode dilarang untuk menjabat kembali. Selain itu, PKPU juga melarang bagi keluarga atau saudara yang memiliki keterkaitan keluarga dengan calon petahana maju mengikuti pilkada. Kecuali petahana sudah dinyatakan mundur berdasarkan SK pengunduran diri.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Mendagri
Komentar