• Home
  • Politik
  • Panwaslu Rohil Kopi Morning Bersama Awak Media

Bahas Pencopotan Baleho Caleg,

Panwaslu Rohil Kopi Morning Bersama Awak Media

Selasa, 07 Januari 2014 18:31 WIB

BAGANSIAPIAPI - Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu ) Kabupaten Rokan Hilir mengelar kopi morning bersama sejumlah awak media Rohil selasa (7/1) di kafe harmoni. Didalam pertemuan dengan awak media Rohil seperti halnya media Pesisir pos, Riau Pos, Pos Metro Rohil, RTV (Riau Televisi), Media Riau, dan media lain-lainnya. 

Di dalam kopi morning itu sendiri panwaslu Rohil bersama sejumlah awak media Rohil ,membahas tentang penertiban baleho dan sepanduk Caleg yang sudah melanggar peraturan UU Panwaslu tahun 2012.

Menjelang pemilihan tahun 2014  panwaslu dengan awak media berkerja sama, dalam arti peran media untuk melihat para caleg yang sudah melanggar peraturan di dalam pemasangan alat sepanduk dan baleho. 

"Agar dapat dipubliskan di dalam koran, baik itu media Pesisir pos, Riau Pos,Suara Rohil, Pos Metro Rohil, RTV (Riau Televisi),Media Riau, dan media lain-lainnya," ungkap ketua Panwaslu Rohil Akhad Latif Widiyanto SA,g  di dampingi anggota Panwaslu Jaka Abdilah SA,g saatSelasa (7/1/14).

Menurutnya, hampir rata-rata Caleg yang memasang baleho di kawasan Rohil sudah melangar peraturan UU Panwaslu. "Kita akan pasangkan iklan di setiap media agar masing-masing caleg dapat memahami peraturan pemasangan alat sepanduk, baleho, stiker dan lain-lainya," katanya. 

Dia menjelaskan, hampir 60% para Caleg DPRD Rohil yang sudah melangar peraturan UU Panwaslu, tentang pemasangan sepanduk dan baleho yang berlebihan ukuran yang sudah di tentukan oleh pihak panwaslu Rohil. 

"Ditambah lagi, pihak Caleg sudah mengunakan fasilitas negara  seperti halnya tiang listrik dan tiang telepon," jelasnya ketua Panwaslu Rohil Akhad Latif Widiyanto SA,g  di dampingi anggota panwaslu Jaka Abdilah SA,g.

Saat di wawancarai terpisah, anggota Panwaslu Rohil Jaka Abdilah menjawab, pihak Panwaslu akan melayangkan sepucuk surat kepada seluruh Caleg  baik setiap Dapil I, II,II dan seterusnya tentang pengunaan sepanduk dan baleho yang berlebihan ukuran yang telah di tentukan pihak Panwaslu Rohil.

"Ukuran sepanduk minimal berukuran satu setengah kali tujuh meter. Setiap Caleg berhak meletakan sependuk satu desa satu pesanduk, tidak boleh dari satu sependuk, baik besar maupun kecil," katanya.

Dikatanya, saat ini sudah banyak masyarakat Rohil mengeluh tentang pemasangan alat sepanduk dan baleho , yang memasang  tampa minta izin kepada pihak tuan rumah.

Menangapi tentang keluahan masyarakat Rohil itu sendiri, pihak Panwaslu akan memberikan  peringatan kepada seluruh Caleg, paling lama tiga hari , habis masa tiga hari Panwslu Rohil sendiri akan menurunkan alat baleho dan sepanduk itu tersebut. 

Jaka Abdilah menegaskan, batas selama tiga hari terhitung mulai dari hari selasa (7/1/2-14) hingga kamis (9/1/2014). Kalau pihak caleg tidak mau menurunkan baleho maupun sependuk yang sudah melangari peraturan, panwaslu sendiri akan menertibkannya.

"Pihak panwaslu tidak memandang bulu, yang jelas kalau sepanduk dan baleho para caleg sudah melanggari peraturan akan di tertibkan , itu sudah menjadi kewajiban pihak panwaslu, sesuai dengan UU Panwaslu tahun 2012," pungkasnya***(Jarmain)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar