• Home
  • Politik
  • Panwaslu Rohil Panggil Caleg Gunakan Rumah Ibadah untuk Kampanye

Panwaslu Rohil Panggil Caleg Gunakan Rumah Ibadah untuk Kampanye

Senin, 20 Januari 2014 17:21 WIB

BAGANSIAPIAPI - Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) akan memangil salah satu Caleg Dapil I yang di anggap sudah melanggari aturan. Karena sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2012 menyatakan, caleg tidak dibenarkan berkompaye di rumah ibadah, baik itu di masjid maupun di kelenteng dan di gereja.

Ketua Pokja Kompaye Panwaslu Rohil Jaka Abdilah SA,g saat di wawancarai mengatakan, itu sudah menyalahi anturan Panwaslu Rohil. Untuk itu Panwaslu akan mendalami terlebih dahulu. 

"Yang jelas kita sudah mendapat informasi bahwa salah satu Celeg dari PPP Dapil I sudah melanggari peraturan panwaslu. Kita minta kepada para celeg agar seportif, jagan rumah ibadah ajang sebagai tempat kampaye, terlebih lagi termpat ibadah itu tersebut adalah tidak tempatnya ajang berpolitik," katanya.
 
Pihaknya juga meminta seluruh para Celeg yang berada di Kabupaten Rokan Hilir, kalau inggin berkampaye jaganlah ditempat ibadah. Apa lagi yang mengaku sebagai pemenang caleg. Sebagai pemennag Caleg, atau di sebut Tim suksesnya caleg tersebut hendaknya mendaftar terlebih dahulu kepada KPU atau panwaslu.
 
"Hingga sekarang tidak satupun tim Celeg yang mendaftar di KPU atau Panwaslu Rohil. Bahkan kita sudah terdengar, bahwa setiap caleg yang maju dalam pemilihan legislatif harus mendaftarkan dirinya sebagai tim Caleg di KPU atau Panwaslu. Baru KPU dan Panwaslu mensahkan," ujarnya.
 
Menyangkut para caleg yang berkompaye tempat ibadah, akan pihaknya akan memanggilnya. Pemanggilan itu melalui surat. Bagi para caleg yang melanggar peraturan KPU dan Panwaslu yang sudah tersirap dalam UU pasal 2 ayat 7.
 
"Kalau caleg kelihatan berkompaye di rumah ibadah dengan membawa masyarakat, jelas itu sudah melangar peraturan Panwaslu pada UU nomor 8 tahun 2012 , pasal 2 ayat 7 yang berbunyi, tidak boleh berkompaye di rumah ibadah, akan dikenakan sanksi berupa penjara kurang lebih tahun," pungkasnya.***(Jarmain)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar