• Home
  • Politik
  • Panwaslu Rohul Akan Ajukan 10 Caleg Lagi untuk Didiskualifikasi

Panwaslu Rohul Akan Ajukan 10 Caleg Lagi untuk Didiskualifikasi

Senin, 31 Maret 2014 15:05 WIB

PASIRPANGARAIAN - Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Jumat depan (4/4/14) depan, akan mengajukan rekomendasikan ke KPU Rohul lagi. Yakni 10 Caleg yang belum menyerahkan SK Pemberhentian dari kepala daerah sampai batas waktu akhir 1 Agustus 2013.

Dari 10 Caleg itu, Caleg atasnama Suardi Puryanto dari PKS Dapil II yang diloloskan KPU Rohul juga akan diajukan ulang untuk diteliti SK Pemberhentiannya dari Bupati Rohul. Karena dia masih merupakan pendamping desa dan masih digaji dari dana APBD Rohul.

"Insya Allah Jumat besok ada 10 Caleg yang kami rekomendasikan ke KPU Rokan Hulu untuk diinvetarisir, termasuk Suardi Puryanto," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rohul Suherman SAg, Ahad (30/3/14) malam. 

"Disebabkan masih kurangnya alat bukti, tidak sekaligus kami ajukan. Proses kajian cukup panjang untuk mengeluarkan rekomendasi ini. Delapan Caleg tidak kami ajukan, karena alat buktinya belum cukup."

"Saya menyayangkan, kenapa para Caleg ini tidak mengindahkan instruksi. Padahal jauh-jauh hari kami sudah minta segera menyerahkan SK Pemberhentian dan bisa diganti salinan SK dari pimpinan," tambahnya lagi.

Suherman mengungkapkan, dari 10 Caleg yang akan direkomendasi ke KPU pada Jumat depan terdiri ada pengurus BPBD atau pendamping desa, honorer, guru bantu, dan Caleg lain yang masih menerima gaji dari APBD Rohul.

Sesuai Peraturan dan UU Pemilu

Ia juga mengatakan, pihaknya mengacu pada Peraturan dan UU Pemilu dalam merekomendasikan tiga Caleg sebelumnya untuk didiskualifikasi alias dicoret ke KPU Rohul. Dari rekomendasi itu, hanya dua Caleg dari Partai Demokrat (PD) yang dicoret KPU, sedangkan satu Caleg atasnama Suardi Puryanto dari PKS lolos karena tidak cukup bukti.

"Yang sudah dilantik pun bisa dipermasalahkan nanti. Bukan Panwaslu saja yang berhak mempermasalahkan, masyarakat atau LSM juga bisa menggugat. Namun karena masih ada Panwaslu ya harus melalui Panwaslu," kata Suherman. 

"Panwas juga tidak ingin men-deskreditkan satu Parpol, kami hanya menegakkan Peraturan dan UU Pemilu. Itu saja, tidak ada intervensi dari pihak mana pun," tambah Suherman.

Menurutnya, awalnya ada sekitar 20 Caleg yang diduga masih digaji dari dana APBD Rohul. Namun baru tiga Caleg yang direkomendasikan ke KPU Rohul untuk diverifikasi yakni Nasrul Hadi (Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya) dari PD Dapil satu, Syamzaimar (Koordinator Bumdes) dari PD Dapil III, dan Suardi Puryanto (Ketua BPD Simpang Harapan, Tambusai Utara) dari PKS Dapil II.

"Yang jelas, KPU menafsirkan pengurus BPD tidak masuk dalam perangkat desa," jelasnya.

Namun, hasil verifikasi KPU, hanya Nasrul Hadi dan Syamzaimar yang dicoret. Sedangkan Suardi Puryanto sebagai pengurus BPD dinilai tidak sebagai perangkat desa dan sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Hasil invetarisir Panwaslu Rohul, sampai Februari 2014 Nasrul Hadi masih menerima gaji dari APBD, sedangkan Syamzaimar yang awalnya mengaku sudah mengundurkan diri, namun jelang akhir 2013 diketahui ternyata masih menjabat sebagai Koordinator Bumdes Rohul sampai Desember 2013.

"Pertama, pada tanggal 1 Agustus 2013, saat kami panggil, Syamzaimar mengaku sudah berhenti. Namun Pengakuan kedua, dia masih bekerja sampai Desember. Kami kroscek ke KPU Rohul, dia juga belum serahkan SK pemberhentian," ungkap Suherman.

"Intinya, sampai Januari 2014, mereka belum menyerahkan SK Pemberhentian dari kepala daerah ke KPU Rohul," tandas Ketua Panwaslu Rohul lagi.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar