Paraf Walikota Dumai Bukan Persetujuan Pengesahan APBD 2014
Selasa, 25 Februari 2014 16:30 WIB
DUMAI - Kabag Humas dan Infokom Pemko Dumai Muhammad Wazir mengatakan, pembubuhan paraf Walikota Khairul Anwar pada saat pengesahan Ranperda APBD 11 Februari 2014 lalu bersama pimpinan DPRD didasari sesuai agenda paripurna berupa penyampaian hasil kerja badan anggaran DPRD Dumai, bukan persetujuan bersama.
"Dengan kesadaran penuh walikota membubuhkan paraf, bukan tandatangan karena sejak awal undangan paripurna DPRD beragenda penyampaian hasil kerja Banggar, bukan pengesahan APBD atau dalam artian belum tentu final dan belum disahkan," kata Wazir, Selasa (25/2/14) melalui rilis pers.
Dia menjelaskan, hal ini disampaikan mengingat penandatanganan bersama Ranperda APBD kepala daerah dan pimpinan legislatif dipolemikkan karena walikota hanya membubuhkan paraf saja, bukan tandatangan.
Pertimbangan lainnya, lanjut Wazir, dalam undangan DPRD yang diterima pemerintah kota terkait paripurna tidak ditegaskan beragenda pengesahan APBD, sehinggga diputuskan cukup dengan paraf saja penandatanganan dokumen RAPBD yang hingga kini dinilai belum final.
Sesuai dengan undangan, sebut Wazir, maka walikota saat berpidato di depan forum paripurna tidak membaca naskah resmi, melainkan berdasarkan alur pikiran sendiri menyampaikan apresiasi atas kerja keras bersama dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD 2014.
"Mestinya masih ada tahapan berikutnya, berupa tanggapan Pemerintah atas kerja Banggar setelah ada kesepakatan barulah jadwal paripurna pengesahan APBD. Berpidato tanpa membaca teks merupakan kejadian pertama kali dalam paripurna DPRD Dumai karena hanya beragenda penyampai hasil kerja Banggar," jelas Wazir.
Dia menyebutkan, sehari usai paripurna, yaitu 12 Februari, DPRD menyurati tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk segera mempersiapkan perubahan struktur APBD setelah tidak mencantumkam dokumen pelaksanaan anggaran lanjutan (DPAL) proyek drainase dan perencanaan masjid terapung.
Bahkan, belakangan ini DPRD menuding walikota telah melecehkan lembaga karena memasukkan perencanaan mesjid terapung dan DPAL di tengah jalan, padahal sesungguhnya TAPD hanya menyampaikan RAPBD untuk diverifikasi di tingkat Gubernur Riau bersamaan dengan penelaahan sesuai ketentuan berlaku.
"Gubernur telah mengembalikan Ranperda APBD pada 24 Februari kemarin agar dapat disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD karena belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sehubungan dengan keinginan DPRD akan menggunakan hak angket, hak interpelasi dan hak menyampaikan pendapat, pemerintah menghormati dengan hak-hak yang melekat pada lembaga.
Namun, alangkah baiknya para wakil rakyat mempelajari dengan betul sistem Tata Negara sebelum menggunakan sejumlah hak politik tersebut, sebab sejauh ini dianggap bahwa walikota tidak melakukan pelanggaran aturan yang dibuat.
Selanjutnya, dokumen Ranperda APBD 2014 karena belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diharapkan TAPD dan Banggar DPRD kembali bekerja bersama membahas dan mempercepat penyusunan demi kepentingan lebih besar dan khalayak ramai.
"Sebagai mitra sejajar, kita menyadari bahwa kinerja hanya untuk kepentingan masyarakat banyak guna mencapai mufakat dan mencari solusi sehingga tercapai persetujuan bersama sesuai dengan amanat Undang-undang," terang Wazir.***(die/rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

