• Home
  • Politik
  • Partai Gerindra Pekanbaru Tolak Berikan Formulir Balon Wako Eddy RM

Partai Gerindra Pekanbaru Tolak Berikan Formulir Balon Wako Eddy RM

Senin, 04 April 2016 20:03 WIB
PEKANBARU - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerinda Kota Pekanbaru menolak memberikan formulir pendaftaran bakal calon walikota (Bacawako) periode 2017-2022 kepada seniman, budayawan sekaligus Pemimpin Umum Koran Riau, Eddy Akhmad RM. 

Padahal, formulir itu sudah akan diserahkan Ketua DPC Gerindra Kota Pekanbaru Esweli bersama tim penjaringan bakal calon walikota Pekanbaru kepada Eddy Akhmad RM yang tiba bersama rombongan, Senin (4/4/16) siang. Esweli terpaksa membatalkan setelah menskor pertemuan itu beberapa menit segera melakukan rapat internal. 

Rapat internal terpaksa dilakukan setelah mendengar penjelasan Eddy RM sapaan akrabnya, bahwa kehadirannya bukan untuk mengambil formulir pasti atas nama dirinya. Sebab siapa yang akan didaftarkan nanti, tergantung nama siapa yang akan dipilih oleh masyarakat melalui tim survei yang akan dilakukan. 

Eddy RM yang juga mantan anggota DPRD Riau itu menyatakan kedatangannya ke Sekretariat DPC Gerindra hanya untuk mengambil formulir bakal calon walikota Pekanbaru. Sedangkan nama yang diajukan mendaftar sebagai bakal calon Walikota Pekanbaru periode 2017-2022 belum bisa ia sebutkan, sebab nama bakal calon tersebut ditentukan oleh hasil penilaian dari tim simpul-simpul, baik tingkat kelurahan dan masyarakat serta hasil survei.

"Setelah hasil tersebut ada, barulah kita serahkan kembali formulir pendaftaran. Bisa jadi nama tersebut saya sendiri atau bisa jadi Septina Primawati Rusli yang kini informasinya memiliki peringkat tertinggi dari berbagai lembaga survei yang berpotensi besar untuk menang menghadapi Pilkada 2017 nantinya," ujar Eddy RM.

Bagi Eddy RM sendiri, dengan tidak bermaksud merendahkan arti penjaringan bakal calon yang dilakukan, yang jelas menurutnya partai politik bukan bursa tempat orang mencari pekerjaan. Dalam masa dan jabatan walikota itu juga bukan lapangan pekerjaan untuk siapa saja bisa mendaftarkan diri. 

"Saya ingin mengembalikan dan meluruskan kekeliruan pemahaman kita selama ini berpolitik. Dalam demokrasi termasuk pemilihan kepala daerah, maka kedaulatan penuh itu ada pada rakyat, karena mereka yang menentukan siapa yang akan memimpin mereka lima tahum ke depan," terangnya.

Jadi, lanjutnya, untuk menjadi walikota itu, bukan berdasarkan kehendak atau obsesi personal seseorang, melainkan, harus dilihat dari kehendak rakyat itu sendiri.

Oleh karena itu, partai politik idealnya tidak perlu membuka penjaringan bakal calon seperti pendaftaran para pencari kerja. "Cukup dengan melakukan upaya menampung aspirasi, apakah dengan metode survei untuk mengetahui siapa calon yang akan dipilih rakyat. Setelah itu langsung saja partai menetapkan nama tersebut,"' tegas Eddy RM yang mengaku apa yang akan dilakukannya ini justru untuk membantu partai dalam menetapkan bakal calon. 

Namun demikian, sekalipun tidak diberikannya formulir pendaftaran bakal calon walikota, Eddy RM menghargai dan menghormati mekanisme dan aturan partai Gerindra Kota Pekanbaru dalam melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah. 

Sementara Ketua DPC Gerindra Kota Pekanbaru Esweli menyatakan, pihaknya bukan menolak untuk memberikan formulir pendaftaran bakal calon walikota kepada Eddy Akhmad RM. "Kita dari partai tentu memiliki aturan dan mekanisme dalam hal penjaringan bakal calon kepala daerah," ujarnya.

Dalam pendaftaran kepala daerah, baik itu bakal calon walikota maupun wakil walikota, menurut Esweli, harus jelas nama calonnya yang mendaftar. "Untuk itu maka kita dari DPC Gerindra Kota Pekanbaru tetap memberikan waktu sampai 23 April 2016 kepada Eddy Akhmad RM untuk mendaftarkan siapa yang akan didaftarkan sebagai bakal calon walikota Pekanbaru, apakah Eddy Akhmad RM sendiri atau yang lain," ujar Esweli.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar