• Home
  • Sosial
  • Sengketa Naker, Disnakertrans Dumai Segera Surati PT. S4 dan Pekerja

Sengketa Naker, Disnakertrans Dumai Segera Surati PT. S4 dan Pekerja

Senin, 04 April 2016 19:58 WIB
DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai akan segera menyurati perusahaan PT. Sarana Sumatera Sekar Sakti (S4) terkait perselisihan industri antara perusahaan dengan pekerja yang merasa dirugikan.

Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly kepada wartawan mengatakan, penyelesaian perselisihan industri antara perusahaan dan pekerja akan dilakukan secara bi partit (dua belah pihak).
 
"Kita akan melayangkan surat kepada para pihak (pekerja dan managemen PT S4) intinya minta agar permasalahan diselesaikan secara bi partit. Kami harapkan masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan tidak ada yang dirugikan," katanya, Senin (4/4/16).
 
Surat tersebut dilayangkan instansi terkait guna menindaklanjuti laporan seorang pekerja PT Sarana Sumatera Sekar Sakti (S4) Dumai bernama Alijeri Lase (46) yang merasa dirugikan atas  tindakan managemen PT S4  yang dinilai telah memperlakukannya semena-mena dan diberhentikan secara sepihak.
 
"Saya sudah lama bekerja sebagai supir truk tanki milik PT S4, namun dengan alas an yang tidak jelas truk tanki yang saya bawa ditarik, dan saya diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon," kata Lase kepada sejumlah awak media pada kesempatan sebelumnya.
 
Menurut Ajileri Lase, dia sudah berulangkali mendatangi kantor perwakilan PT S4 di di Bukit Kapur, namun tidak ada kepastian. Perwakilan Managemen PT S4 di Bukit Kapur berdalih keputusan di tangan Medan.  
 
"Hak saya sebagai pekerja tak diberikan. Saya sudah kewalahan untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan anak saya yang sudah kuliah terpaksa berhenti sekolah lantaran tak ada biaya," keluh Lase.
 
Menindaklanjuti hal itu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai mengaku sudah mendapat laporan oleh seorang pekerja dari Perusahaan PT. Sarana Sumatera Sekar Sakti (S4) yang mendapatkan perlakuan semena-mena dan diberhentikan secara sepihak.

"Ini laporan baru sampai ditangan saya, setelah dipelajari kita minta managemen perusahaan menyelesaikan secara dua pihak ataubi partit. Kalau nanti tak ditemukan titik temu bias kita mediasi," ujar Muhammad Fadly, Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai.

(rdk/one)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar