Pemprov Riau Ajukan Cuti Kampanye Gubri dan Wagubri
Kamis, 13 Maret 2014 13:05 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mulai mempersiapkan waktu pengajuan cuti kampanye bagi Gubernur H Annas Maamun dan Wakil Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, ke Kementerian Dalam Negeri.
Keduanya mengajukan untuk kampanye selama enam hari. Demikian disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur kepada, Kamis (13/3/14) di Pekanbaru.
Menurutnya, pengajuan cuti kampanye dilakukan mulai dari tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014. "Saat ini surat pengajuan cuti kampanye itu sedang di fix-kan. Insya Allah tidak ada kendala lagi, tinggal diajukan ke Kemendagri,"katanya.
Dikatakan, proses pengajuan cuti yang akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri disusun dengan waktu yang tidak bersamaan. Sehingga, ada pendelegasian wewenang untuk tetap menjalankan roda pemerintahan.
Mengenai waktu pasti kampanye yang dilakukan kepala dan wakil kepala daerah tersebut, Guntur mengatakan waktu yang diajukan sekitar enam hari. Namun, belum dipastikan dipergunakan secara keseluruhan.
"Tergantung jika ada tugas pemerintahan yang urgen. Intinya, waktu disusun secara benar dengan tidak menghambat tugas-tugas pemerintahan,"jelasnya.
Menurut Guntur, salah satu dasar yang menjadi pertimbangan adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2013. Intinya, dalam ketentuan tersebut, cuti kepala dan wakil kepala daerah tidak boleh dilaksanakan secara bersamaan.***(wil)
Keduanya mengajukan untuk kampanye selama enam hari. Demikian disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur kepada, Kamis (13/3/14) di Pekanbaru.
Menurutnya, pengajuan cuti kampanye dilakukan mulai dari tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014. "Saat ini surat pengajuan cuti kampanye itu sedang di fix-kan. Insya Allah tidak ada kendala lagi, tinggal diajukan ke Kemendagri,"katanya.
Dikatakan, proses pengajuan cuti yang akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri disusun dengan waktu yang tidak bersamaan. Sehingga, ada pendelegasian wewenang untuk tetap menjalankan roda pemerintahan.
Mengenai waktu pasti kampanye yang dilakukan kepala dan wakil kepala daerah tersebut, Guntur mengatakan waktu yang diajukan sekitar enam hari. Namun, belum dipastikan dipergunakan secara keseluruhan.
"Tergantung jika ada tugas pemerintahan yang urgen. Intinya, waktu disusun secara benar dengan tidak menghambat tugas-tugas pemerintahan,"jelasnya.
Menurut Guntur, salah satu dasar yang menjadi pertimbangan adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2013. Intinya, dalam ketentuan tersebut, cuti kepala dan wakil kepala daerah tidak boleh dilaksanakan secara bersamaan.***(wil)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

