• Home
  • Politik
  • Pemprov Riau Desak 9 Daerah Tandatangani NPHD

Pemprov Riau Desak 9 Daerah Tandatangani NPHD

Jumat, 15 Mei 2015 20:51 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mendesak 9 Pemerintah Kabupaten/Kota segera menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPDH). Pasalnya, NPHD tersebut sebagai dasar dan sumber dana KPU untuk penyelenggaraan Pilkada yang bakal digelar serentak akhir tahun ini.

Hal ini diungkapkan Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Jumat (15/5/2015). Menurut Ahmad Syah, dalam rakor yang digelar beberapa waktu lalu, memang Kesembilan daerah yakni Inhu, Kuansing, Kampar, Rohul, Rohil, Siak, Bengkalis, Meranti, Dumai sudah berkomitmen mengalokasikan anggaran Pilkada yang ada dalam NPHD.

"Soal dana Pilkada saya rasa tidak ada masalah. Dalam rakor beberapa waktu lalu Kesembilan daerah sudah menyatakan komit mensukseskan Pilkada serentak ini. Jadi paling lambat 18 Mei, NPHD itu sudah harus diteken," pungkasnya.

Artinya kata Ahmad Syah, masih ada waktu tiga hari kedepan bagi Pemkab dan Pemko untuk meneken NPHD tersebut. "Dalam tiga hari ini akan kita kawal terus ini. Kita nanti juga akan brainstroming kabupaten dan kota supaya menggesa ini," tukasnya.

Disinggung jika ada daerah yang lalai dalam hal ini belum meneken NPHD hingga batas akhir 18 Mei, Ahmad Syah enggan berspekulasi. "Saya rasa, sebaiknya kita tunggu 18 Mei saja. Karena dari segi kemampuan, daerah ini mampu menyediakan anggaran Pilkada ini," tukasnya. 
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengancam menunda pelaksanaan Pilkada tahun ini menjadi 2017 mendatang, menyusul tak kunjung dialokasikannya dana untuk Pilkada secara serentak.

"Jika kepala daerah yang daerahnya dijadwalkan melaksanakan Pilkada tahun ini tidak juga menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPDH), paling lambat tanggal 18 Mei 2015 ini (maka ditunda,red)," tegasnya.

Penundaan sambungnya, sesuai dengan aturan pada pasal 8 Peraturan KPU RI nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, maka KPU bisa memutuskan atau menetapkan Pilkada di daerah itu ditunda hingga 2017.

"Kalau tidak ada dana maka tidak bisa dilaksanakan tahapan. Tidak mungkin KPU siap melaksanakan tahapan jika tidak ada anggaran," urainya.

(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPUPilkada
Komentar