• Home
  • Politik
  • Penyebab Relawan Jokowi Laporkan MoU KPU-Lemsaneg

Nurani Golput Terkoyak

Penyebab Relawan Jokowi Laporkan MoU KPU-Lemsaneg

Jumat, 11 Oktober 2013 13:18 WIB

JAKARTA, RIAUHEADLINE.COM– Nurani sebagai mantan golput terkoyak, menjadi latar belakang Barisan Relawan Jokowi Presiden 2014 (Relawan Jokowi atau Bara JP), mengadukan kerja sama KPU-Lemsaneg kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Laporan sudah kami serahkan kepada DKPP. Semoga MoU tersebut segera diakhiri,” ungkap Sekjen I DPP Relawan Jokowi di Jakarta Jumat (11/10). “Lemsaneg akan lebih peduli pada perintah atasan yaitu Presiden RI, ketimbang permintaan mitra MoU seperti KPU,” tambahnya.

Tentang nurani golput, selama ini Relawan Jokowi mengidentifikasi diri sebagai nasionalis yang berserakan dan eks golput yang melembaga. “Kami memang eks golput, dan selama ini kamilah pemenang Pemilu sesungguhnya,” kata Jandry.

Dari staf sekretariat DKPP diperoleh informasi, laporan/aduan kepada DKPP tidak bisa atas nama lembaga. Sehingga berkas laporan kepada DKPP akan menjadi atas nama lawyer DPP Relawan Jokowi, advokad Astro Girsang SH.

Inilah surat laporan Relawan Jokowi kepada DKPP:

Kepada Yth

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

 Dengan Hormat.

        Sehubungan dengan adanya Memorandum of Understanding antara Komisi Pemilihan Umum dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang jelas-jelas melanggar kode etik yang disusun KPU sendiri, perkenankanlah kami menyampaikan laporan sebagai berikut:

A.    Nurani mantan golput terkoyak

Relawan Jokowi Presiden 2014 (Relawan Jokowi atau Bara KP), adalah nasionalis yang berserakan, eks golput yang melembaga. Setelah sekian lama menjadi golput dan kini telah mempercayai seorang sosok, dihadapkan dengan penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengindahkan kode etik yang disusun KPU sendiri, sama dengan mengoyak nurani golput.

Kami tidak mau nurani kami terkoyak, maka melaporkan pelanggaran etik oleh KPU. Kami memohon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa laporan ini.

B.    MoU KPU-Lemsaneg melanggar perundang-undangan

1.    Berdasarkan   Pasal 22 ayat ( 5 ) UUD 1945, Pemilihan umum diselenggarakan Komisi
Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

 2.   UU no,15 /2011 tentang Penyelenggara Pemilu , Pasal 2 telah menegaskan  Asas

Penyelenggara Pemilu yang meliputi: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib,kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,makuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

3.    Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan jelas menentukan kewajiban untuk menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan  untuk umum,  sepanjang tidak bertentangam  dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 7 huruf c. Kode Etik Penyelenggara Pemilu ).

Lebih lanjut,Pasal 10 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu menegaskan menolak segala sesuatu yg dpt menimbulkan pengaruh buruk thd pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain.

4.   MOU KPU dengan Lemsaneg perlu dievaluasi oleh DKPP, mengingat  langkah tersebut dapat dinilai sebagai penyimpangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mengharuskan KPU menjaga integritas, independensi dan imparsialitas dalam menyelenggarakan pemilu dan pilpres.

Berdasarkan pemikiran di atas, kami memohon dapat kiranya DKPP memutuskan memberi peringatan kepada KPU dan menyatakan MOU KPU-Lemsaneg tidak dilanjutkan.***(RJ/rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar