Pilkada Bengkalis 2015 Mengacu Perppu No 1 Tahun 2014
Kamis, 11 Desember 2014 14:23 WIB
BENGKALIS : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkalis menyatakan bahwa untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2015 mendatang akan mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2014.
Dimana dalam aturan itu, pesta demokrasi di Kabupaten Bengkalis akan kembali dilaksanakan melalui Pilkada langsung oleh rakyat. Demikian disampaikan Ketua KPUD Bengkalis Defitri Akbar melalui salah seorang Komisioner Husni Libra, M.Si, Kamis (11/11/14).
"Sudah dipastikan sesuai edaran KPU Pusat bahwa Pilkada Kabupaten Bengkalis akan digelar serentak dengan beberapa kabupaten/kota di Indonesia pada bulan September 2015 mendatang, dan mengacu kepada Perpu Nomor 1 tahun 2014 yakni dengan Pilkada langsung," katanya.
Dikatakannya, bahwa tahapan akan dimulai pada awal tahun 2014 untuk mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari PPK tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa.
"Bulan Januari dan Februari 2015 kita akan memulai dengan membentuk PPK di setiap kecamatan selanjutnya di tingkat desa, beserta tahapan lainnya, sedangkan untuk pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati diprediksi pendaftarannya akan mulai pada bulan Mei hingga Juni 2015," ujar Husni.
Ditanya mengenai penganggaran dana Pilkada yang belum diajukan kepada DPRD Kabupaten Bengkalis, Husni mengatakan bahwa saat ini pihak KPUD sedang berkoordinasi dengan BPKP dalam menyusun perbaikan-perbaikan penganggarannya
"Insya Allah dalam minggu ini selesai, selanjutnya akan kembali kita ajukan kepada DPRD Bengkalis maupun TAPD Bengkalis," tutup Husni Libra mantan ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (IPMKB) Pekanbaru ini.
(win/win)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Hasil Survei Indikator: Pasangan Paisal-Sugiyarto Insya Allah Menang
-
Politik
Mengenal Lebih Dalam Tentang PDI Perjuangan
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui
-
Politik
Hasil Survei Indikator, Prabowo Subianto Ungguli Ganjar dan Anies
-
Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Larangan Dinasti Politik Dinilai Keliru
-
Politik
Balon Walikota Dumai Abdul Kasim Janji Perjuangan Buruh Lokal

