Polemik SK Sekda Kuansing, Sekdaprov Riau Sebut Tergantung Bupati
Rabu, 04 Januari 2017 19:41 WIB
PEKANBARU - Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuantan Singingi yang diduduki Muharman tidak ada pakai masa jabatan. Selama kepala daerah menghendaki, dia bisa menjabat hingga dilakukannya pergantian dengan administrator lainnya.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi saat menjawab polemik masa jabatan Sekda Kuansing yang dianggap sudah berakhir. Hijazi juga mengatakan sampai saat ini belum ada usulan Sekdakab Kuansing yang baru di Pemprov Riau.
"Selagi ada Surat Keputusan (SK) tidak masalah. Sekda itu tak ada masa jabatan, kecuali diganti oleh Bupatinya," kata Hijazi, usai melantik dan mengukuhkan pejabat eselon III dan IV di Gedung Daerah, Rabu (4/1/16).
Menurut Hijazi, jabatan yang diduduki seorang Sekda adalah jabatan karir, bukan politik. Karena itu tidak ada batasan waktu apa atau periode seperti halnya kepala daerah.
Namun jika masa bhaktinya dipandang perlu untuk dilakukan penyegaran oleh kepala daerah, lalu diusulkan pejabat baru secara aturan memang dibenarkan.
"Itukan kewenangan kepala daerah. Selama dibutuhkan yang bersangkutan tidak masalah. Kalau pun dilakukan pergantian, lalu diusulkan pejabat baru misalnya dilakukan assesment ya terserah Bupatinya. Yang jelas sampai hari ini belum ada usulan yang kita terima," ujar Hijazi lagi.
Menurut Hijazi, memang beberapa waktu lalu Wakil Bupati Kuansing sempat juga menanyakan hal serupa kepada dirinya. Namun jawaban yang sama juga disampaikan kepada orang nomor dua di Kuansing tersebut.
"Kemarin Wabup Kuansing ada ketemu, menayakan hal itu. Saya katakan jabatan itu berposes, karena jabatab karir bisa saja dilanjutkan jika bupatinya berkenan. Kalau mau diassesment bisa saja dilakukan tergantung kepala daerahnyalah," papar Hijazi menceritakan pertemuan tersebut.
Belakangan, massa jabatan Sekda Kuansing yang sudah melebihi dari dua tahun mulai dikritisi. Terhitung akhir Desember 2017 lalu, jabatan administrator tertinggi di negeri pacu jalur tersebut sudah kadaluarsa. Sejumlah anggota dewan tempatan juga mempertanyakannya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Seorang ASN Pemprov Riau di Jakarta
-
Sosial
Gubernur Riau Teken MoU Bersama Badan Restorasi Gambut
-
Lingkungan
Riau Contoh Terbaik Dunia untuk Restorasi Gambut
-
Sosial
Gubernur Riau Sebut Kuansing Potensi Jadi Kawasan Pariwisata
-
Pendidikan
Disdik Riau Berhasil Selesaikan Kisruh PPDB SMA di Siak
-
Hukrim
Muncul Spanduk Gelap Sudutkan Keluarga Gubri Soal Setoran Proyek

