Satpol PP dan Panwaslu Bengkalis Copoti Alat Kampanye Caleg
Rabu, 15 Januari 2014 19:57 WIB
BENGKALIS - Menyikapi Surat Keputusan KPU Bengkalis Nomor 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua penetapan zona dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan KPU melakukan penertiban terhadap spanduk dan baleho para calon anggota legislatif (Caleg) yang tidak pada tempatnya, Rabu (15/1).
Kepala Satpol PP Bengkalis, H Najamuddin membenarkan anggotanya berkoordinasi dengan Panswaslu melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye tidak pada tempatnya. Hal ini sesuai dengan SK KPU Bengkalis Nomor 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua penetapan zona dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
“Seperti baleho atau spanduk yang dipasang di tiang listrik, tiang telepon, di sekitar rumah-rumah ibadah dan tempat-tempat pendidikan kita tertibkan,” ujar Najamduddin.
Pada kesempatan itu Najamuddin mengimbau kepada caleg yang hendak memasang alat peraga kampanye supaya menyesuaikan lokasi yang telah ditetapkan KPU. Bagi yang sudah terlanjur memasang di tempat-tempat yang tidak semestinya, supaya memindahkan atau mengalihkan ke tempat yang sudah ditentukan.
“Kalau tidak dipindahkan juga, terpaksa kita mengambil tindakan. Di samping melanggar ketentuan KPU, pemasangan baleho, spanduk atau alat peraganya lainnya di tiang-tiang listik atau telepon dan pohon, juga tidak enak dilihat mata,” ungkap pria yang akrab disapa Najam ini.
Sebelumnya, KPU Bengkalis telah menetapkan sebanyak 120 lokasi pemasangan alat peraga kampanye di seluruh kecamatan yang terbagi dalam 30 zona. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Bengkalis Nomor 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua penetapan zona dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
"Kita mengimbau kepada partai politik peserta pemilu maupun caleg untuk mematuhi ketentuan yang termaktub dalam keputusan ini," ujar Komisioner KPU Bengkalis Defitri Akbar, Selasa (14/1).
Dikatakan, dalam keputusan tersebut sudah dijelaskan secara rinci alat peraga apa saja yang bisa dipasang dan isi dari alat peraga. Sebagai contoh, baleho hanya diperuntukkan bagi untuk parpol yang berisikan visi misi, jargon dan gambar pengurus parpol. Bukan caleg dengan ketentuan 1 desa per parpol. Sedangkan spanduk diperuntukkan bagi parpol maupun caleg dengan ketentuan ukuran maksimal 1,5 × 7 meter 1 unit per zona.
Ketentuan lain yang harus dipatuhi adalah, dilarang menempatkan alat peraga kampanye di rumah ibadah, gedung pemerintah, sekolah, pelayanan kesehatan dan fasilitas umum. "Termasuk tiang listrik, telepon, pohon pelindung dan jalan protokol," ujarnya.
Kemudian parpol peserta pemilu dilarang menempatkan alat peraga di tempat milik perseorangan atau badan swasta tanpa izin tertulis dari pemilik bersangkutan. Kemudian, pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit 1 meter dari alat peraga peserta pemilu lainnya.
Sementara itu, Yulianto salah seorang warga Kecamatan Rupat, Rabu (15/1) kemarin juga menuturkan hal tersebut, penertiban APK hendaknya tidak hanya berlaku di Kecamatan Bengkalis dan Bukitbatu saja, akan tetapi juga harus merata di seluruh Kecamatan termasuk Kecamatan Rupat.
Menurut Yulianto, berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye, Pemilihan Umum, Anggota DPR RI, DPD, DPRD, sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 sudah jelas, dan tentunya pihak Panwaslu dan KPU harus melakukan langkah kongkrit, demi tercapainya pelaksanaan pemilu yang kondusif.
“Saya merasa heran, beberapa waktu lalu. Saya pernah menyampaikan masalah penertiban APK ini ke Panwas Kecamatan, khususnya di Kecamatan Rupat. Namun, malah mendapat jawaban yang kurang enak di dengar dari pengurus. Apakah ini yang namanya penyelenggara pemilu, masalah ini saya akan coba sampaikan ke Panwaslu Kabupaten Bengkalis, jika perlu melaporkannya ke Bawaslu,”katanya. (win/ias)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

