UU MD3 Resmi Direvisi, Pemerintah Siap Datang ke Rapat DPR
Sabtu, 06 Desember 2014 11:14 WIB
JAKARTA : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akhirnya resmi direvisi, Jumat (5/12). Revisi UU tersebut menandakan berakhirnya dualisme parlemen antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.
Pemerintah menyatakan revisi UU MD3 menjadi awal baru bagi hubungan pemerintah dengan DPR.
Seluruh jajaran pemerintah pun siap hadir dalam rapat-rapat yang diadakan DPR setelah sebelumnya mereka sempat diinstruksikan tidak hadir di DPR terkait persoalan dualisme di lembaga legislatif tersebut.
"Kami harap tidak ada perbedaan pendapat lagi di kalangan teman-teman DPR. Ini awal yang baik. Pemerintah akan hadir dalam setiap rapat komisi," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu menegaskan, kini tak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tak datang ke rapat-rapat komisi di DPR, sebab DPR telah kembali bersatu.
"Mulai saat ini jangan ada lagi KMP dan KIH di DPR, yang ada hanya DPR yang bekerja untuk menegakkan aspirasi rakyat dan membangun Indonesia," kata Yasonna.
DPR menetapkan UU MD3 yang baru melalui sidang paripurna yang digelar Jumat malam (5/12). Rapat juga dihadiri Menkumham Yasonna Laoly.
Dalam sambutannya pada pengesahan UU MD3 yang baru, Yasonna mengatakan pemerintah mengapresiasi pencapaian revisi UU tersebut.
Pemerintah berharap momen ini menjadi tonggak awal bagi eksekutif dan legislatif untuk terus melaksanakan tugas bersama-sama.
Revisi UU MD3 merupakan bagian dari kesepakatan damai antara KIH dan KMP. Bagian yang direvisi terkait penambahan jumlah wakil alat kelengkapan dewan dari sebelumnya 3 menjadi 4.
Penambahan tersebut untuk mengakomodasi keterwakilan KIH dalam pimpinan alat kepengkapan dewan, yakni 11 komisi dan 5 badan.
Selain itu, bagian lain yang direvisi dalam UU MD3 terkait hak dan kewenangan DPR yang tumpang tindih antara satu pasal dengan pasal lain.
DPR Berdamai, 7 Ayat UU MD3 Sepakat Dihapus
Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat akan menandatangani nota kesepahaman terkait perdamaian mereka di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin 17 November 2014. Mereka sepakat untuk menyempurnakan sebagian pasal dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang dianggap menghambat sistem presidensial.
"Senin ini kami akan menandatangani kesepahaman di DPR," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa. Rumah Hatta di Perumahan Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, beberapa kali menjadi lokasi lobi politik antara dua kubu.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan KMP telah setuju untuk menghapus 7 ayat pada 2 pasal UU MD3. "Pasal yang disepakati dihapus yakni Pasal 74 ayat 3, 4, 5, dan 6; serta Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8," ujarnya kepada CNN Indonesia.
Pasal 74 ayat (3) UU MD3 berbunyi, "Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, maka DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan."
Pasal 74 ayat (4) berbunyi, "Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan."
Pasal 74 ayat (5) berbunyi, "DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR."
Pasal 74 ayat (6) berbunyi, "Dalam hal badan hukum atau warga negara mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat meminta kepada istansi berwenang untuk dikenai sanksi.
Sementara Pasal 98 ayat (6) berbunyi, "Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah."
Pasal 98 ayat (7) berbunyi, "Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota untuk mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 98 ayat (8) berbunyi, "DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat penerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6)."
Menurut Hasto, Pasal 74 ayat 3, 4, 5, dan 6 sepakat dihapus karena tumpang tindih denga Pasal 73 ayat 1, 2, dan 3.
Pasal tersebut juga mengatur wewenang DPR untuk memanggil pejabat negara dan menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak mengajukan pertanyaan apabila pejabat negara tersebut tidak memenuhi panggilan DPR tiga kali berturut-turut.
"Intinya, kami tetap menghormati DPR dengan hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapatnya," ujar Hasto.
Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sementara hak angket yakni hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(cnn/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Hasil Survei Indikator: Pasangan Paisal-Sugiyarto Insya Allah Menang
-
Politik
Mengenal Lebih Dalam Tentang PDI Perjuangan
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui
-
Politik
Hasil Survei Indikator, Prabowo Subianto Ungguli Ganjar dan Anies
-
Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Larangan Dinasti Politik Dinilai Keliru
-
Hukrim
Korupsi Bansos, Polisi Serahkan Ketua DPRD Bengkalis ke Kejati Riau

