• Home
  • Politik
  • Wujudkan Pemilu Bersih 2014, HMD Dirikan Posko Pengaduan

Wujudkan Pemilu Bersih 2014, HMD Dirikan Posko Pengaduan

Selasa, 25 Maret 2014 17:33 WIB

DUMAI - Dalam rangka mewujudkan pemilu yang bersih, adil, jujur dan profesional, Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD) mendirikan posko pengaduan pemilu 2014.

Pasca dideklarasikannya pengawalan pelaksanaan pemilu bersih tahun 2014 di Dumai beberapa waktu lalu yang dibarengi dengan Talkshow Nasional Meretas Panggung Demokrasi, HMD kini menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga Organisasi kepemudaan yang Independen dengan gerakan-gerakan pasti.

Diantaranya membentangkan spanduk-spanduk di setiap keramaian perkotaan hinggga di sudut perkotaan, spanduk tersebut bertuliskan tentang Vote Education atau pendidikan politik kepada masyarakat sebagai himbauan agar lebih cermat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2014 mendatang. 

Selain itu juga HMD memberikan ribuan selebaran kepada masyarakat tentang mekanisme pada pemilu ini. Hal tersebut guna menghindari pembodohan yang dilakukan oleh oknum-oknum politisi yang membeli suara rakyat dengan uang atau yang lebih dikenal dengan politik uang serta janji-janji manis yang dilontarkan.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD) M. Aderman mengatakan, masyarakat merupakan aktor terpenting sebagai penentu masa depan negeri ini, karena keputusan ada digenggaman masyarakat pada pemilu 2014 ini. 

"Gerakan yang kita lancarkan ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai social control di lingkungan masyarakat. Kini HMD telah mendirikan Posko Pengaduan Pemilu 2014, dengan tujuan agar masyarakat dapat bersama-sama mengawasi jalannya Pemilu Bersih 2014," katanya, Selasa (25/3/14). 

Dijelaskan dia, pihaknya telah menyiapkan mekanisme-mekanisme pelaporan jika memang ada indikasi kecurangan yakni Money Politik, Black Kampanye, dan lain sebagainya. 

Dimana telah diamanatkan dalam UU Pemilu No 8 tahun 2012 Pasal 269 bahwasanya setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye dengan membagi-bagikan uang dipidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 12 bulan, ditambah denda mulai dari 3 juta hingga 12 Juta.

Koordinator Gerakan Pemilu Bersih Siswanda menambahkan, Posko yang didirikan ini terbuka kepada siapa saja dalam hal ini masyarakat, awasi dan laporkan jika terdapat indikasi pelanggaran.

"Tentunya dengan adanya alat-alat bukti seperti foto-foto, Video dan lain sebagainya bisa menjadi alat bukti. Selanjutnya bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi kita juga akan siap melayani," ungkapnya. 

Adapaun lokasi Posko yang didirikan ini beralamat di Jalan Sudirman nomor 266 depan Bank BSM kota Dumai lantai 3. Pihaknya mengaharapkan partisipasi aktif kepada masyarakat Kota Dumai khususnya untuk bersama-sama mengawasi dan jika ada indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu tahun 2014 ini laporkan. 

"Kita menghimbau dan mengajak kepada seluruh elemen pergerakan Mahasiswa, OKP dan lain-lain agar dapat bersama-sama bersinegis untuk mewujudkan pemilu Bersih 2014 ini," pungkasnya.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar