• Home
  • Sosial
  • 2013, Tercatat 289 Buku Nikah Dikeluarkan KUA Palika

2013, Tercatat 289 Buku Nikah Dikeluarkan KUA Palika

Selasa, 17 Desember 2013 21:38 WIB

PANIPAHAN - Menjelang akhir Tahun 2013 ini hingga Selasa (17/12) KUA Kecamatan Palika (Pasir Limau Kapas) sudah mengeluarkan sebanyak 289 surat nikah di daerahnya dan menyebutkan juga terdata 19 perkara perceraian dengan rincian 14 pasang cerai,1 dispensasi, 2 isbat dan 1 kasus untuk mendapatkan status karena ditinggal suami melalui persidangan keliling Pengadilan Agama Rohil yang datang ke Panipahan.

Data ini di ungkapkan KUA Kecamatan Palika Sugeng Sapriadi SHi ketika di konfirmasi media ini mengatakan, "Sejauh ini kami mengeluarkan 289 buku catatan nikah,dan kami sangat menerapkan seleksi ketat administrasi untuk setiap yang datang mendaftarkan untuk nikah sebab kami menjaga jangan terjadi kekeliruan," kata Sugeng Sapriadi kepada media ini di ruang kerjanya.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Palika ini di samping daerahnya berbatasan dengan 4 Kabupaten di Provinsi Sumut juga berada di tapal batas. "Sistem ketat selektif dan tertib administrasi menjaga jangan sampai ada masalah timbul ketika pernikahan,statusnya harus jelas,juga adminsitarsinya jelas," ucap Sugeng Sapriadi SHi sehingga kondisi ini bagi yang tak memahami merasa di persulit. "Tidak kami  tidak mempersulit tetapi menjalankan aturan," jelasnya.

Stok Buku Nikah Masih Ada

Dijelaskan KUA Palika bahwa hingga Tri Wulan pertama Tahun 2014 mendatang persediaan buku pencatatan nikah atau buku nikah masih tersedia. 

"Buku nikah untuk beberapa bulan kedepan stoknya tetap ada,tak ada masalah setiap pasangan yang menikah maka lansung diberita buku nikah," kenang KUA yang juga dikenal dekat dengan masyarakat ini dan masih mau datang ke rumah mempelai untuk menikahkan pasangan yang sudah terlebih dulu mendaftar dan mencatatkan jadwal pernikahanya.

Hindari Nikah Usia Dinia

Sohar (67), tokoh masyarakat Panipahan Palika dimintai komentarnya oleh media ini menyebutkan upaya untuk menekan angka kawin muda di daerahnya tidak terlepas dari bimbingan dan penyuluhan kepada anak-anak muda setempat agar benar-benar menikah pada usia matang. 

"Ya namanya nikah muda masih tetap ada di daerah ini,tetapi dengan adanya pengertian dan bimbingan maka masih ada upaya agar nikah nini dapat dihindari," ucap Sohar dan sepakat ketika usia pernikahan juga menjadi acuan KUA untuk melakukan prosesi pernikahan.

Rudi (23) salah seorang pasngan yang baru melaksanakan pernikahan kepada media ini menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu saat dirinya menikah lansung mendapatkan buku nikah dari KUA setempat. 

"Usai prosesi pernikahan maka buku nikah lansung dapat kami terima,berneda dengan zaman dulu prosesnya lama tetapi kini tidak lagi ini di dukung oleh kelengkapan administrasi juga," ujar Rudi.

Untuk itu kepada media ini Kepala KUA Kecamatan Palika Sugeng Sapriadi meminta kepada petugasnya di lapangan seperti Kadhi atau petugas pembantu pencatat nikah di Kepenghuluan benar-benar menerapkan kelengkapan administrasi terhadap calon penganten yang akan menikah terutama status pasangan tersebut agar tidak terjadi persoalan di belakangan hari. (Yan Faizal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar